Home / DPRD Bengkalis | ||||||
TPP Terkendala Perbup Penjabaran APBD 2020, Ketua DPRD Bengkalis Berharap Solusi dari Mendagri Jumat, 27/03/2020 | 17:48 | ||||||
Khairul Umam BENGKALIS – Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam berharap ada solusi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan belum bisa dicairkannya dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). TPP belum bisa dicairkan karena Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Penjabaran APBD 2020 belum ditandatangani. Perbup ini seyogyanya ditandatangani oleh Bupati atau Plt. Bupati. Namun karena kedua-duanya saat ini berhalangan sementara, maka tidak bisa mendandatangani Perbup teresebut. Sedangkan Plh Bupati Bengkali yang dijabat Sekretaris Daerah H Bustami memiliki kewenangan yang terbatas. “Solusinya ada dua, yang pertama Mendagri memberikan persetujuan secara tertulis kepada Plh Bupati, atau ditetapkan apakah itu namanya Pj atau Plt Bupati yang memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan strategis,” ujar Khairul Umam kepada wartawan, Jumat (27/3/2020). Politisi dari partai PKS ini mengatakan, akibat dari keterlambatan pembayaran TPP tersebut, membuat ASN resah. Terlebih setelah adanya pandemi virus corona yang membuat perekonomian lesu serta melambungnya harga kebutuhan pokok. Dirinya mengkhuatirkan, dampak dari pandemi virus corona ini terus berlanjut. “Tentu bisa menimbulkan persoalan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Untuk itulah, semakin cepat persoalan TPP ini diselesaikan maka akan semakin baik,” katanya. Khairul Umam yang juga balon Bupati Bengkalis dari partai PKS ini sangat mengharapkan kepada Mendagri melalui Gubernur Riau selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk segera mengambil langkah kongkrit terhadap dua pilihan dimaksud. “Kalau persetujuan tertulis bisa secepatnya dikeluarkan ya tolong ditindaklanjuti, tapi kalau mau diganti dengan Pj atau Plt ya tolong ditindaklanjuti juga. Yang penting ada kepastian,” katanya lagi. Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Mohd Amru Herawza saat dihubungi mengatakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Bagian Tata Pemerintahan, pihaknya hanya membantu menyurati Mendagri melalui Gubri untuk mendapatkan persetujuan Mendagri agar Plh Bupati bisa menandatangani Perbup. “Ini sesuai Permendagri 120 Tahun 2018 pasal 110 ayat 4. Tidak hanya Perbup perubahan tapi juga perbup lainnya dan ini sudah kita lakukan,” ujar Amru. Penulis : Zulkarnaen Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |