Home / Otonomi | ||||||
Putus Rantai Penyebaran Corona Masyarakat Riau Dihimbau Patuhi Himbauan Pemerintah, Membandel Bisa Dihukum Penjara Rabu, 25/03/2020 | 13:49 | ||||||
Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Riau, Irjenpol Agung Setya Imam Effendi PEKANBARU - Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Riau, Irjenpol Agung Setya Imam Effendi meminta seluruh masyarakat Riau ikut berperan serta dan mematuhi himbauan - himbauan yang dilakukan pemerintah daerah dalam memutus rantai penyebaran covid-19. "Seluruh masyarakat, khususnya yang beraktifitas di Riau harus ikut berperan serta dan mematuhi himbauan - himbauan dari pemerintah daerah, guna memutus penyebaran covid 19 di Riau," ungkap Kapolda. Sampai sekarang, pihaknya masih melakukan himbauan yang sifatnya konfrehensif. Maka diharapkan kesadaran dari masyarakat sendiri. Hal itu diutarakan Kapolda Riau usai mendampingi Gubri video confrence bersama Presiden, Rabu (25/3/2020). "Namun perlu diketahui, ada hukuman bagi para pelaku yang tidak menghiraukan himbauan dari pemerintah tersebut. Diantaranya ada di KUHP, UU Karantina maupun UU tentang wabah penyakit," sambung Kapolda. Sebagaimana diketahui, dalam KUHP pasal 218 KUHP saja, kalau dalam kerumunan dan sudah diingatkan tiga kali tetapi tidak menghiraukannya, itu bisa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. "Sebab dari itu, semoga ini semua dapat menjadi pedoman kita bersama untuk dapat mematuhi himbauan - himbauan tersebut, terlebih ada ancaman pidananya," tutupnya. Penulis : Rivo Wijaya Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |