Home / Hukrim | |||||||||
Upaya Plt Bupati Bengkalis Lepas dari Status Tersangka Mental Usai Hakim Tolak Praperadilan Selasa, 24/03/2020 | 17:27 | |||||||||
Sidang pembacaan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Plt Bupati Bengkalis Muhammad. PEKANBARU - Upaya Praperadilan (Prapid) Plt Bupati Bengkalis Muhammad, guna lepas dari jeratan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Inhil, ditolak oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/3/2020). Hakim tunggal Yudisilen SH dalam agenda sidang putusan permohonan Plt Bupati Bengkali Muhammad, menolak permohonannya tersebut. Artinya, penyidik Polda Riau akan melanjutkan proses penyidikan perkara korupsi itu.. "Mengadili, menyatakan menerima eksepsi termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau," ucap hakim Yudisilen. "Menyatakan menolak permohonan (Prapid) pemohon (Muhammad)," sambungnya. Atas putusan penolakan itu, Ditreskrimsus Polda Riau dapat melanjutkan proses penyidikan perkara yang melibatkan Muhammad. Dimana, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi. Dalam proses persidangan itu, pihak Polda Riau tampak dihadiri oleh Wadir Krimsus AKBP Fibri Karpiananto yang mengikuti sidang praperadilan. Serta didampingi Kasubdit Tipikor, Kompol Pangucap. AKBP Fibri saat ditemui usai sidang mengatakan, pihaknya akan masih tetap melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Selain itu, terkait keberadaan Muhammad selama ini yang menjadi DPO. "Kami masih berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan. Mohon doanya," jawabnya. Terkait dengan anggapan masyarakat atas kesulitan pihaknya dalam melakukan penangkapan terhadap Muhammad, AKBP Fibri kembali dengan normatif. "Kita kembalikan ke dia (Muhammad), dia kan pejabat negara, kenapa harus bersembunyi. Dimana tanggung jawabnya dia. Apakah amanah masyarakat yang diberikan ke dia, diabaikan begitu saja. Itu saja," tutupnya. Untuk diketahui, Muhammad mengajukan praperadilan tersebut dikarenakan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Inhil. Oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Saat ini, Muhammad yang sempat menjadi Plt Bupati Bengkalis itu, berstatus buronan atau masuk dalam DPO. Adapun permohonan praperadilan tersebut, Muhammad menilai, status tersangka yang disandangnya saat ini adalah tidak sah. Praperadilan itu diajukan Muhammad setelah dirinya 3 kali mangkir dipanggil penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau untuk diperiksa sebagai tersangka. Penulis : Helmi Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |