Home / Hukrim | |||||||||
Polda Riau Minta Hakim Tolak Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Kamis, 19/03/2020 | 13:44 | |||||||||
Suasana jalannya sidang. PEKANBARU - Sidang lanjutan praperadilan Plt Bupati Bengkalis Muhammad, dengan agenda eksepsi atau jawaban ke hakim, digelar Rabu (18/3/2020). Pihak Polda Riau memohon Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru agar menolak prapid tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tim dari Polda Riau, dipimpin langsung Kabidkum Kombes Harry Nugroho, didampingi oleh sejumlah personel lainnya. Tim hukum polisi membacakan sejumlah poin jawaban, sesuai dengan fakta yang ditemukan. "Untuk itu meminta kami memohon kepada Yang Mulia, menolak seluruhnya permohonan pemohon, atau menyatakan tidak dapat diterima," kata salah satu polisi membacakan eksepsinya. Hal itu disampaikan dalam eksepsi atau jawaban ke hakim dalam persidangan dan menekankan soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 Tahun 2018. Menyebutkan, tersangka yang tidak kooperatif menjalani proses hukum tidak dapat melakukan praperadilan. "Dalam eksepsi kami ke hakim, setiap pemohon praperadilan yang melarikan diri atau DPO, itu praperadilannya tidak dapat dilakukan. Kami memohon kepada hakim supaya prapid dia (Muhammad) ini ditolak," ujar Harry. Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pernah menyampaikan keterlibatan Muhammad dalam kasus dugaan korupsi pipantransmisi senilai Rp 3,4 miliar. Hal itu dikatakan hakim saat sidang terdakwa sebelumnya. Muhammad sendiri merupakan tersangka berdasarkan fakta persidangan yang disimpulkan hakim. "Kami belum tahu, sidang praperadilan itu akan dilanjutkan atau tidak. Diterima atau tidak, dalilnya cukup banyak. Kami menggunakan fakta-fakta baik yang berasal dari sidang terdahulu, maupun BAP yang ada," terang Herry. Bahkan, polisi juga mendapatkan keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan keterlibatan Muhammad dalam perkara tersebut. "Fakta-fakta yang lain adalah, saksi-saksi yang ada sudah kami kumpulkan, bukti-buktinya kita sudah siap. Kita tinggal menunggu saja seperti apa nanti," sambung Herry. Sehari sebelumnya mendengarkan materi permohonan gugatan dari pemohon Muhammad, diwakili 2 orang kuasa hukumnya. Sidang kali ini agendanya mendengarkan jawaban atau tanggapan dari Ditreskrimsus Polda Riau, selaku termohon. Setelah pembacaan jawaban, hakim pun bertanya kepada kuasa hukum pemohon. "Apakah pemohon akan mengajukan replik?" tanya hakim. "Iya Yang Mulia," jawab kuasa hukum Muhammad. Namun, keberadaan Muhammad hingga kini belum diketahui. Dia tidak mau menyerahkan diri meskipun ditetapkan dalam daftar buronan. Pengacaranya mewakili Muhammad menjalankan sidang prapid tersebut. "Baiklah, nanti sore kita akan laksanakan sidang replik dan duplik. Sidang saya nyatakan diskor dan sidang ditutup," kata hakim Yudisilen. Untuk diketahui, Muhammad sendiri sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia berstatus buronan, atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Meski sudah 3 kali panggilan, politisi PDI Perjuangan itu tidak peduli dan tetap saja mangkir. Namun, meski sudah tiga kali dipanggil dan tidak hadir, Muhammad yang juga merupakan Wakil Bupati Bengkalis ini, tak kunjung dijemput paksa. Sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Muhammad, Wakil Bupati Bengkalis digelar pada Rabu (18/3/2020). Sidang bertempat di ruang Mudjiono, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dipimpin hakim tunggal Yudisillen. Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi. Penulis : Helmi Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |