Home / Hukrim | |||||||||
Sidang Perdana Prapid Plt Bupati Bengkalis Uji 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka Selasa, 17/03/2020 | 15:04 | |||||||||
Sidang praperadilan Plt Bupati Bengkalis di Pengadilan Negeri (PN) PEKANBARU - Sidang perdana praperadilan Plt Bupati Bengkalis di Pengadilan Negeri (PN) digelar Senin (17/3/2020) siang. Dalam sidang dakwaan itu beragenda pembacaan permintaan dari kuasa hukum untuk membatalkan status tersangka Muhammad. Kuasa Hukum Plt Bupati Bengkalis, Abdullah Subur, kepada halloriau.com, mengatakan sidang praperadilan yang ditempuh kliennya itu, tidak lain untuk mempertanyakan status penetapan tersangka Muhammad terkait kasus dugaan korupsi pipa transmisi. "Untuk memastikan (menguji,red) kebenaran dari status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi. Artinya harus memenuhi dua alat bukti yang cukup," ungkap Abdullah. Untuk memastikan dua alat bukti ini, kata dia pihaknya harus menempuh jalur hukum prapid. Sehingga dapat diketahui apakah untuk menguji alat bukti tersebut cukup atau tidak. "Kan ada dua tahap, sisi jumlah dan kualitas," sambung Abdullah usai sidang. Menurur Abdullah, kalau sisi jumlah alat bukti bisa saja cukup. Tapi apakah bukti atau surat lainnya mengarah ke bukti-bukti atau tidak. Dia mencontohkan, keterangan saksi sebelumnya jangan sering bertemu, karena dapat dikatakan itu sekongkol. "Sekongkol yang seperti apa itu. Itu sebenarnya yang kita uji," tegas Abdullah. Terkait fakta-fakta hukum yang ada di persidangan sebelumnya, kata dia dari situ dapat dilihat dan didengar adanya ketetangan para saksi-saksi dan bukti-bukti yang mengarah ke Muhammad. "Dalam saksi persidangan sebelumnya, itu ada gak yang mengarah. Dari 20 saksi yang dihadirkan itu, cuma ada 2 orang yang mengatakan. Dan itu mengatakan cuma ditegur mengapa tidak menandatangani berita acara pelelangan. Ini tidak singkron, lantas dengan kesaksian itu Muhammad sekongkol artinya ikut terlibat," jelas Abdullah. Selain itu juga, bukti surat-surat Muhammad sebagai KPA, dia menilai sangat jauh sekali dari unsur tindak pidana korupsinya. Katanya masalah itu terjadi di lapangan antara perbedaan spek. "Nah ini masalahnya. Kan KPA terlalu jauh mengecek, gak mungkin dia mengecek terlalu jauh. Sepanjang laporan itu lengkap dari dokumennya dan pengawasnya. Sebagai KPA kan tugasnya melakukan membayar, jadi dia teken pembayaran," terang Abdullah. Jadi untuk arah sekongkol tadi, kata Abdullah tidak bisa dengan adanya diteken pembayaran lantas dikatakan dia sekongkol. "Jadi gitu maksudnya saya. Makanya kita uji alat buktinya. Sejauh mana bukti itu mengarah ke dia dalam penetapan sebagai tersangka. Untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan Muhammad itu sangat jauh dan tidak ada. Itu yang kita uji di sini," sebut Abdullah. Diketahui, sidang perdana gugatan prapid itu sejatinya digelar pada Rabu (10/3/2020) kemarin. Namun sidang itu urung dilaksanakan, karena pihak termohon, yakni Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak hadir. Selain itu, Muhammad juga tidak hadir. Dia hanya mengutus tim kuasa yang telah ditunjuknya pada persidangan yang digelar di PN Pekanbaru. Atas hal itu, hakim tunggal Yudissilen menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada Selasa (17/3/2020) ini. Diketahui, Muhammad mengajukan gugatan prapid karena menolak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dia menilai penyidik tidak cukup bukti dalam menetapkan dirinya sebagai salah satu pesakitan. Muhammad ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil. Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu. Penulis : Helmi Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |