Home / Hukrim | |||||||||
Kejari Kuansing Musnahkan 41, 97 Gram Sabu-sabu Bukti Kejahatan Senin, 16/03/2020 | 12:26 | |||||||||
Kejari Kuansing blender sabu. TELUK KUANTAN - Dalam rentang waktu satu tahun pihak Kejari Kuansing berhasil menyelesaikan 44 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari 44 kasus tersebut, kasus narkotika masih mendominasi sebanyak 28 kasus dengan barang bukti 41.97 gram. Kemudian disusul kasus pertambangan batu mineral (peti) 8 kasus. Perjudian 4 kasus dan perbuatan tidak menyenangkan 2 kasus dan kasus Karhutla satu kasus. Hal itu disampaikan Kejari Kuansing Hadiman Sh.Mh ketika dikonfirmasi halloriau, Senin (16/3/2020) pagi. "Iya benar, hari ini pihak Kejari bersama dengan pihak kepolisian, BNNK Kuansing, Kalapas, dan Dinas Lingkungan Hidup serta mahasiswa Uniks. Melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus selama rentang tahun 2019. Hingga Desember tahun 2020. Barang bukti yang dimuskan terdiri dari sabu hingga senapan rakitan," katanya. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar yang dilakukan di halaman kantor Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kuansing. Adapun perkara khusus narkotika yang dimusnakan, dalam bentuk tanaman yakni daun ganja sebanyak 4.6 gram, kemudian dalam bentuk bukan tanaman yakni sabu-sabu, ekstasi dengan berat 41.97 gram. Untuk memusnakan barang bukti ini pihaknya secara bersama-sama membakar, memblender dan dibuang ke selokan. "Untuk 3 unit senapan rakitan kita potong dan bakar. Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan karena perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan tetap," katanya lagi. Secara terpisah, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Doni Saputra SH, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari adanya penyalagunaan barang bukti atau hilang/rusak. Penulis : Riyaldi Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |