Home / Hukrim | |||||||||
Tiga Pengedar Uang Palsu di Pekanbaru Diringkus Polsek Bukit Raya Jumat, 13/03/2020 | 17:28 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Polsek Bukit Raya Pekanbaru meringkus 3 orang pengedar uang palsu. Polisi mengamankan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. "Mereka mencetak uang palsu dengan bermodalkan kertas dengan printer. Mereka kini ditahan di Polsek Bukit Raya," kata Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda kepada wartawan, Jumat (13/3/2020). Budhia menjelaskan, peredaran uang palsu ini dilaporkan masyarakat atas nama Jhon Andra (61) pensiunan TNI di Jalan Tengku Bey Komplek Perumahan Korem, Kecamatan Bukit Raya. Saat berjualan di warungnya, pada 26 Februari 2020 dia menerima uang palsu pecahan 100 ribu. "Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bukit Raya. Dari laporan warga ini selanjutnya diamankan satu orang pelaku atas nama Yanfahmi. Dari tersangka pertama ini disita ada 17 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," kata Budia dikutip dari detik.com. Setelah satu tersangka diamankan, katanya, pihaknya melakukan pengembangan. Tersangka Yanfahmi mengaku mendapatkan uang tersebut dari rekannya atas nama Fahmi Aulia warga Kecamatan Siak Hulu Kabupatem Kampar, Riau. Tersangka Fahmi Aulia ditangkap pada Senin (9/3/2020) bersama dengan rekannya Eri Satria. Keduanya lantas diamankan ke Mapolsek Bukit Raya. Dari tangan para tersangka ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. "Ada printer dan kertas serta uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 20 lembar. Ada lagi uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5 lembar. Kasusnya masih diproses lebih lanjut," tutup Budia. (*) |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |