Home / Hukrim | ||||||
Pelaku Korupsi Proyek Multiyears Bengkalis Layak Diterapkan Hukuman Mati Kamis, 12/03/2020 | 10:40 | ||||||
Ilustrasi BENGKALIS - Hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya pada proyek multiyears (MY) Kabupaten Bengkalis layak untuk diterapkan. Selain tingkat kerugian negara yang cukup besar, tindak pidana korupsi pada proyek MY Kabupaten Bengkalis ini juga ada indikasi terjadinya pengulangan tindak pidana korupsi. “Terkait hukuman mati ini memang masih ada yang pro dan kontra. Namun, sejauh dijamin oleh Undang-Undang, maka saya pikir tidak ada salahnya untuk diterapkan,” ujar Ketua Badan Anti Korupsi Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Riau, Abdurrahman Siregar kepada wartawan, Kamis (12/3/2020). Dikatakan, penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi diatur pada pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pasal 2 ayat (2) tersebut berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” ujar pria yang akrab disapa Adul ini. Dalam penjelasannya, sambung Rahman, yang dimaksud “keadaan tertentu” adalah apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. “Untuk kasus proyek MY, maka ada satu keadaan tertentu yang memenuhi syarat yaitu terjadinya pengulangan tindak pidana korupsi,” ujarnya. Saat ditanya pada kasus yang mana dan siapa tersangkanya, Rahman mengatakan salah satunya adalah M Nasir mantan Kadis PU Bengkalis saat itu. M Nasir sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada proyek peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih. Kemudian pada pertengahan Januari 2020, KPK kembali menetapkan M Nasir sebagai tersangka untuk proyek MY Kabupaten Bengkalis lainnya. "Kita ingat, saat itu KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka untuk empat paket kegiatan MY yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri. Satu dari 10 orang tersebut adalah M Nasir dengan total kerugian negara dari empat proyek tersebut ditaksir sebanyak Rp475 miliar,” ujarnya lagi. Penulis : Zulkarnaen Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |