Home / Hukrim | ||||||
Dua Orang Mahasiswa Luka-luka saat Aksi Bela Kamarek di Kejati Riau Rabu, 11/03/2020 | 20:55 | ||||||
Dua orang mahasiswa yang mendapatkan kekerasan oleh oknum yang tidak dikenal. PEKANBARU - Dua orang mahasiswa saat menggelar aksi demonstrasi 'Bela Kamarek' di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pekanbaru, Rabu (11/3/2020), mendapatkan kekerasan diduga dilakukan oknum yang tidak dikenal (OTK). Aksi ini bentuk solidaritas mahasiswa karena menilai ada ketidakadilan terhadap kakek 60 tahun itu. Mahasiswa terluka berasal dari Universitas Lancang Kuning (UNILAK), bernama Anto. Dia menderita luka di bagian kepala akibat hantaman benda timbul saat para massa aksi merangsek masuk ke halaman Kejati Riau. Sedangkan Sekum HM Cabang Tembilahan, Ahmad Fauzi menderita lebam di bagian kepala, juga diduga dipukul menggunakan benda tumpul. "Kepala Anto bocor hingga mengeluarkan darah. Sedangkan Ahmad Fauzi menderita lebam," sebut Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan, Jhoni Eka Putra melalui sambungan seluler. Saat terjadi pemukulan, kata Jhoni, suasana​ memang mencekam. Massa aksi pun terpaksa mundur saat menyuarakan hak Kamarek atas vonis 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar dengan dakwaan pembakaran lahan yang ditetapkan pengadilan. Massa aksi menilai, ada oknum yang telah melakukan kriminalisasi terhadap petani kecil hingga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tembilahan pada waktu lalu. Mereka hanya mengawal proses banding di Kejati Riau agar pria renta tersebut bebas dari jeratan hukum. "Harusnya aparat kepolisian tidak perlu lakukan kekerasan terhadap kami, kami hanya menyuarakan hak masyarakat lemah," sebut Jhoni. Jhoni mewakili HMI Cabang Tembilahan serta mahasiswa se Riau mengutuk keras tindakan represif dari oknum yang mengakibatkan dua rekannya menderita luka parah di bagian kepala. Katanya lagi, pemukulan yang dilakukan oleh oknum yang tidak dikenal tersebut seharusnya tidak diperlukan saat mengamankan jalannya demonstrasi. Hal tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Terakhir Jhoni meminta kepada Pengadilan Tinggi Pekanbaru agar secepatnya memproses banding Kakek Kamarek yang sudah diajukan oleh Kuasa Hukum pada waktu lalu. Kamarek dinilai tidak bersalah, karena lahan terbakar itu bukan milik kakek renta tersebut, melainkan milik orang lain. Penulis: Yendra Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |