Home / Hukrim | ||||||
Lebih Setengah Ton Buah Ilegal Masuk ke Selatpanjang, Langsung Dipulangkan ke Batam Rabu, 11/03/2020 | 18:00 | ||||||
Beragam jenis buah-buahan ilegal tanpa dokumen diduga impor, berhasil dicegah peredarannya oleh Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Kelas II Pekanbaru Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang. SELATPANJANG - Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Kelas II Pekanbaru Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang kembali melakukan penegahan buah-buahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Buah-buahan berbagai jenis itu dibawa melalui Pulau Batam, Kepulauan Riau dan rencananya akan diedar dan dipasarkan di Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau. Adapun berat buah-buahan tersebut lebih dari setengah ton atau sebanyak 654,5 kilogram yang dikirim menggunakan kapal domestik yaitu jasa titipan melalui kapal domestik MV. Miko Natalia 89. Buah ilegal berbagai jenis tersebut dikemas dengan 33 dus dan diikat rapi. Buah ilegal yang tidak dilengkapi surat kesehatan tumbuhan antar area (kt-12) Karantina itu kemudian diamankan di kantor Barantan Wilker Selatpanjang. Kepala Kantor Barantan Wilker Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution kepada mengatakan bahwa penindakan bermula ketika pihaknya melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang pada Senin (9/3/2020) sore lalu. "Saat melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Tanjung Harapan, kami mendapati buah dalam dus yang tidak mengantongi dokumen dari kapal Miko Natalia 89 yang berangkat dari Batam. Makanya kita tahan," kata Abdul Aziz. Dia mengungkapkan jumlah buah- buahan yang telah ditahan dan telah dikalkulasi sebanyak 654,5 kilogram dengan rincian dan jenis 1 kotak buah pir berat 19,5 kg, 8 kotak buah Apel berat 154 kg, 2 kotak buah kelengkeng 23 kg, 5 kotak buah pir hijau berat 101 kg, 10 kotak buah jeruk berat 240 kg, 4 kotak buah anggur 80 kg, 2 kotak buah jeruk mandarin berat 31 kg, serta 1 kotak buah Kiwi berat 6 kg. Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pekanbaru Ferdi SP saat dikonfirmasi Rabu (11/3/2020) mengatakan bahwa pemilik buah yang diamankan tersebut adalah pedagang buah yang ada di Selatpanjang. "Pemiliknya adalah pedagang buah di Selatpanjang, masyarakat situ juga," ungkap Ferdi. Ferdi mengatakan pihak pemilik juga sudah mengetahui penegahan yang dilakukan dan bertemu dengan pihak Barantan dan terhadap pemilik hanya dikenakan sanksi administrasi. "Jadi sanksi administrasi saja, administrasi penolakan kembali ke Batam," ujar Ferdi. Selain memberikan sanksi administrasi Ferdi mengatakan pemilik buah tersebut juga diberikan peringatan dan pembinaan. Dikatakan Ferdi proses penolakan buah-buahan tersebut sudah dilakukan hari ini Rabu (11/3/2020) melalui Pelabuhan. Tanjung Harapan, Selatpanjang menuju daerah asal buah yaitu Batam, Kepulauan Riau. "Tadi pagi sudah kita tolak, sudah kita buatkan berita acara penolakannya, udah dinaikkan kembali ke atas kapal Miko Natalia," ujar Ferdi. Dirinya menambahkan seluruh biaya pengiriman buah-buahan ilegal tersebut ditanggung oleh pemilik. Dirinya mengatakan juga telah berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Batam bahwa barang sudah diterima di sana. Terkait penindakan tersebut dikatakan Ferdi, pihaknya belum memproses secara pidana. "Jadi proses pidana itu langkah terakhirlah. Kalau dia mengulangi lagi baru kita proses secara hukum," kata Ferdi. Ferdi mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana buah-buahan tak berdokumen tersebut bisa lolos dan masuk ke Selatpanjang. "Karena itu dokumennya tidak ada sama sekali jadi kita belum bisa pastikan apakah buah tersebut dari Jakarta atau luar negeri," ujar Ferdi. Penulis : Ali Imroen Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |