Home / Meranti | ||||||
Satpol PP Meranti Minta Seluruh Kilang Sagu Lengkapi Legalitas Dokumen Rabu, 11/03/2020 | 17:09 | ||||||
Satpol PP Kepulauan Meranti mempertanyakan legalitas kilang sagu. SELATPANJANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti mendatangi kantor Koperasi Harmonis yang beralamat di Jalan Merdeka, Selatpanjang, Rabu (11/3/2020) siang. Kedatangan petugas ini adalah untuk mempertanyakan legalitas kilang sagu yang mereka datangi kemarin, dimana pemilik kilang tidak bisa menunjukkan dokumen resmi operasional, dan mengatakan jika seluruh dokumen dititipkan di Koperasi Harmonis. Kedatangan Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kepulauan Meranti, Piskot Ginting, didampingi Kepala Seksi Perda, Erfauzi, dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat, Adi Susianto SH disambut oleh salah seorang pengurus Koperasi Harmonis, Candra. Dari pantauan, pihak Satpol PP membeberkan sejumlah persoalan dan kendala yang ditemukan di lapangan, dimana mereka belum bisa bertindak jika belum mengetahui persis seperti apa dokumen legalitasnya. Pengurus Koperasi Harmonis, Candra menjelaskan jika dokumen yang berada di tempat mereka hanyalah berkas fotocopy dan yang asli tetap berada di tangan masing-masing pengusaha. "Kita akui di sini ada arsipnya, sedangkan asli tetap pada mereka. Kita akui ada juga beberapa dokumen kilang yang sudah mati dan saat ini masih dalam proses pengurusan, mereka cuma minta kepada kita untuk diuruskan," kata Candra. Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kepulauan Meranti, Piskot Ginting geram dan merasa dibohongi oleh pengusaha kilang sagu. "Waktu kita ke sana pihak kilang tidak bisa menunjukkan dokumen legalitasnya dan mengatakan jika seluruh dokumen berada di sini. Kita itu sebenarnya ingin berkomunikasi baik dengan pengusaha dan memperlancar kinerja kami sebagai penegak Perda, namun jika menyalahi aturan maka pasti itu akan kami segel, jadi jangan kucing- kucingan seperti ini," kata Piskot. Dikatakan Piskot, pihaknya sudah mendapatkan sinyal untuk menyegel kilang sagu yang tidak taat aturan. Dimana banyak kilang yang bandel dan membuang limbah langsung ke sungai. "Sebenarnya sudah berkali-kali ini diingatkan, tapi pengusaha ini tetap bandel dan kembali membuang limbah langsung ke sungai yang menyebabkan pencemaran," kata Piskot. Untuk itu pihak Satpol PP meminta kepada Koperasi Harmonis untuk berkoordinasi dengan semua kilang sagu dan mengumpulkan semua berkas legalitas dan menyerahkannya seminggu kemudian. "Kita mau cek dokumen legalitas semuanya, kabarnya ada 13 kilang yang sudah mati perizinannya. Untuk itu kita minta semua berkas legalitas dikumpulkan," kata Piskot. Dalam kesempatan itu, pihak Satpol PP juga menegaskan kepada pihak koperasi yang menaungi sekitar 40 kilang sagu se-Kepulauan Meranti itu untuk segera melengkapi legal standing sejumlah kilang sagu yang belum terpenuhi tersebut. "Baiklah kita kasi toleransi dan seminggu lagi kami akan menghubungi bapak untuk melanjutkan koordinasi ini. Untuk imbauan dan peringatan telah dilakukan, jadi jika masih tidak diindahkan maka kami terpaksa kami segel," tegas Piskot Ginting. Sementara itu pihak Koperasi Harmonis meminta waktu untuk mengurus perizinan atau legal standing yang belum terpenuhi. "Akan kita usahakan melengkapinya dan secepatnya akan berkoordinasi dengan para pemilik Kilang Sagu," ungkap Candra. Penulis : Ali Imroen Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |