Home / Hallo Indonesia | ||||||
Kebijakan Jokowi Izinkan Asing Kelola Aset Negara, Pengamat Ingatkan Risikonya Rabu, 11/03/2020 | 12:35 | ||||||
Presiden Jokowi JAKARTA - Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, mengingatkan risiko kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan asing mengelola aset negara bisa menjadi bumerang. Salah satunya, pengambilalihan sepenuhnya aset negara oleh asing dalam jangka panjang. "Kalau sudah begitu, hak-hak generasi yang akan datang terancam," ujarnya dikutip cnnindonesia.com, Rabu (11/3). Tak cuma itu, lanjut Trubus, asing berpeluang kerja sama dengan oknum pemerintahan untuk memiliki aset negara secara permanen. "Ada potensi dijual dan penyalahgunaan wewenang," imbuh dia. Karenanya, pemerintah diminta untuk benar-benar menyeleksi pihak-pihak asing mana saja yang boleh mengelola aset-aset negara tertentu. Ia menyarankan agar aset yang dikelola oleh asing seminim mungkin. Jangan sampai, sambung Trubus, pemerintah asal-asalan memberikan hak pengelolaan. "Jangan semua bisa dikelola asing. Kalau menyangkut hajat hidup orang banyak, jangan. Misalnya, energi," jelasnya. Adapun, proyek-proyek infrastruktur yang diizinkan untuk dikelola oleh badan usaha, termasuk asing, seperti infrastruktur transportasi. Antara lain, sumber daya air, air minum, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan sampah, ketenagalistrikan, telekomunikasi dan informatika, minyak, dan gas bumi. Menanggapi itu, Lisman Manurung, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia berpendapat sebaiknya asing dijadikan opsi terakhir untuk mengelola aset negara. Itupun dengan syarat, badan usaha lokal tidak mampu. Dengan demikian, aset negara akan lebih aman di bawah kendali perusahaan swasta di dalam negeri. "Memang seberapa besar urgensinya dikelola oleh asing? Kalau bisa lokal dulu, ya berikan ke lokal, asing terakhir," imbuh dia. Lisman juga mewanti-wanti pemerintah dalam melakukan perjanjian bisnis dengan asing. Ia mengingatkan poin-poin yang bisa dipermainkan oleh asing untuk menguasai aset negara. "Perusahaan asing kelas dunia punya banyak pengalaman. Mereka, bisa saja mengambil aset negara," katanya. Misalnya, ketentuan untuk tidak mempublikasikan isi perjanjian pengelolaan aset negara dalam kontrak. Dengan demikian, isi kontrak menjadi tidak transparan dan masyarakat sulit untuk mengawasi. "Padahal, semua pengelolaan aset negara harus transparan, harus terbuka," terang dia. Ia malah mengusulkan perencanaan pengelolaan aset negara melibatkan parlemen, sehingga prosesnya semakin selektif. Sebagai informasi, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas pada 14 Februari 2020 kemarin. Beleid itu kemudian diundangkan pada 18 Februari 2020. Aturan itu berisikan bahwa badan usaha dapat mengelola aset negara agar memancing berbagai pihak mendanai penyediaan infrastruktur di dalam negeri. Dalam Pasal 1 disebutkan badan usaha yang bisa mengelola aset negara adalah badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, dan koperasi. Jokowi memberikan sejumlah syarat khusus untuk aset negara yang bisa dikelola oleh badan usaha. Syarat-syarat itu, antara lain aset negara membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum, memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit 10 tahun. Kemudian, aset itu telah diaudit dalam laporan keuangan kementerian/lembaga sesuai standar akuntansi pemerintahan, dan arus kas aset itu positif minimal dalam dua tahun berturut-turut. (*) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |