Home / Meranti | ||||||
Satpol PP Meranti Cek Legalitas Dua Kilang Sagu di Tebingtinggi Barat Selasa, 10/03/2020 | 20:25 | ||||||
Pengecekan ke lokasi kilang sagu. SELATPANJANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti melakukan pengecekan terhadap dua Kilang Sagu yang berada di wilayah Tebingtinggi Barat, pada Selasa (10/3/2020) siang. Pengecekan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Perda, Piskot Ginting dan didampingi Kepala seksi Bimbingan masyarakat Adi Susianto, SH dan beberapa anggota Satpol PP lainnya. Adapun dua Kilang Sagu yang dilakukan pengecekan oleh pihak Satpol PP yakni Kilang Sagu di daerah Maini dan Tenan. "Kita cek legal standing dua kilang sagu tersebut. Untuk Kilang Sagu yang berada di Maini kita belum bisa berkoordinasi karena tidak ketemu pemiliknya," kata Kepala Bidang Penegak Perda, Piskot Ginting. Dijelaskan Piskot Ginting, oleh karena sulit ditemukannya pemilik Kilang Sagu tersebut maka pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan pihak koperasi yang menaungi kilang tersebut. "Tindak lanjutnya dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Koperasi Harmonis sebagai lembaga yang menaungi kilang sagu ini," jelasnya. Menurut Piskot, dari pengecekan yang telah dilakukan, masalah limbah Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) belum memenuhi standar. "Dari hasil pengecekan belum memenuhi standar, dan pemilik Kilang Sagu nya pun sulit ditemui, jadi kita koordinasi ke Koperasi Harmonis," ungkapnya. Sementara itu Kepala satpol PP Kepulauan Meranti Helfandi mengatakan hal tersebut dilakukan dalam rangka monitoring dan mengecek perizinan perusahan. "Tujuan kita pertama terkait izin, kedua terkait dengan pajak dan retribusi reklame, selanjutnya terkait amdal, kemudian lokasi kilang sagu tersebut masuk kawasan hutan atau tidak," ujar Helfandi. Terkait hal tersebut Helfandi mengatakan akan melaporkan sejumlah temuan di lapangan terhadap dinas terkait sesuai dengan bidangnya. Setelah melakukan koordinasi dengan dinas terkait dan bila ada pelanggaran, Helfandi mengatakan akan langsung memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. "Kalau tidak sesuai dengan aturan berlaku tentu akan ada sanksi," ujarnya. Bahkan dikatakan Helfandi sanksi bisa saja berupa penghentian operasional kilang sagu. "Kalau tidak ada izin bagaimana kita mau teruskan izin operasional," ujarnya. Selama di lapangan dikatakan Helfandi kilang sagu tersebut tidak bisa menunjukkan izinnya. "Mereka mengaku berada di bawah Harmonis (koperasi), inikan aneh, masa legalitas usaha dipegang sama koperasi. Nanti akan kita telusuri dulu bagaimana sebenarnya kebenarannya." ujar Helfandi. Penulis: Ali Imroen Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |