Home / Hukrim | |||||||||
Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Menuai Kontra, Dianggap Modus agar Lepas dari Jeratan Hukum Minggu, 08/03/2020 | 10:43 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Upaya Plt Bupati Bengkalis praperadilankan Polda Riau, banyak menuai kontra di kalangan masyarakat. Sebelumnya, status tersangka telah disandang Plt Bupati Bengkalis dalam kasus dugaan koropsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar. Hingga saat ini ia juga telah ditetapkan sebagai DPO. Pakar Hukum Universitas Riau Mexsasai Indra Putra menanggapi masalah itu. Dia menilai prapid yang dilakukan oleh seorang Plt Bupati Bengkalis tersangka kasus korupsi hanya modus yang ditempuh untuk lepas dari jeratan hukum. "Upaya pra peradilan yang dilakukan DPO dalam perkara ini Plt Bupati Bengkalis semacam modus operandi menyiasati hukum acara untuk lepas dari jeratan hukum," kata Indra, Minggu (8/3/2020). Dia menjelaskan, tersangka yang sedang dalam pelarian tidak bisa mengajukan permohonan praperadilan. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam status DPO. Sesuai lansiran surat edaran yang bertanggal 23 Maret 2018 tersebut, dasarnya adalah, "Bahwa dalam praktik peradilan akhir-akhir ini, ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan tetapi hal tersebut belum diatur dalam peraturan Undang-Undang". "Oleh karena itu, adanya edaran MA tersebut sudah tepat adanya," tegasnya. Lebih jauh, dia juga mengatakan jika gugurnya kewenangan praperadilan terjadi apabila berkas perkara yang menjerat Plt Bupati Bengkalis Muhammad dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan. "Gugurnya kewenangan prapid ketika perkara sudah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum," tuturnya. Hingga kini, Polda Riau masih kesulitan melacak Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas. Selain itu, Muhammad juga diketahui tengah mengadakan pesta pernikahan putrinya di salah satu hotel di Kota Pekanbaru yang berlangsung meriah. Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020. Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000. Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |