Home / Dumai | |||||||||
Infotorial Pemko Dumai Perjuangkan 5000 Persil Tanah HPK Jadi APL Rabu, 04/03/2020 | 16:50 | |||||||||
Walikota memimpin rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) di ruang rapat Bapenda Kota Dumai, Rabu (4/3/2020).. DUMAI - Pemerintah Kota Dumai tengah memperjuangkan 5000 Persil tanah yang masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Hal itu diungkapkan Walikota Dumai H Zulkifli AS usai memimpin rapat Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) membahas lahan yang berada dalam kawasan hutan di ruang rapat kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Dumai, Rabu (4/3/2020). Dijelaskan Walikota, ada sebanyak 5000 Persil tanah masyarakat di Kota Dumai yang masuk kedalam kawasan HPK. "Pemko Dumai akan memfasilitasi masyarakat Dumai untuk memperjuangkan tanahnya yang masuk dalam kawasan HPK menjadi APL," terang Wako. Usulan tersebut, menurut Wako akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi, BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Kita berharap usulan tersebut disetujui," sebutnya. Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Dumai Farid Mufarizal menambahkan, 5000 Persil tanah yang masuk kedalam HPK tersebar di tujuh Kecamatan se-Kota Dumai yaitu Kecamatan Dumai Barat, Dumai Timur, Dumai Selatan, Dumai Kota, Kecamatan Sungai Sembilan, Bukit Kapur dan Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. "Sebanyak 5000 Persil tanah yang masuk dalam kawasan HPK akan kita usulkan kembali menjadi APL tujuannya agar sertifikat yang dimiliki masyarakat tersebut dapat fungsional," tambahnya. Farid menjelaskan, HPK mengadopsi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 903 Tahun 2016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau yang juga menjadi acuan terbitnya Perda RTRW Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai yang baru di-launching awal 2020 lalu. Atas dasar pengaduan dari masyarakat yang tanahnya masuk HPK, Pemerintah Kota Dumai akan membantu masyarakat menyelesaikan masalah tersebut. "Dari 5000 Persil tanah yang masuk kedalam HPK kebanyakan perkebunan masyarakat, rumah atau pemukiman warga dan fasilitas umum lainnya termasuk sekolah, ada juga aset Pemko Dumai seperti jalan lingkar lubuk gaung dan fasilitas umum lainnya," terang Farid. "Selain yang 5000 Persil ini, mungkin masih akan ada lagi, pasalnya kami beri waktu kepada masyarakat dua minggu kedepan, yang lahannya masuk kedalam HPK agar segera melapor melalui pihak kelurahan," imbuhnya. Selanjutnya, sambungnya, Pemko Dumai akan membantu memfasilitasinya, apapun keputusannya, Pemko Dumai tunduk terhadap peraturan yang berlaku dan hasil keputusan Kementerian LHK. Penulis : Bambang Editor : Fauzia
|
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |