Home / Bengkalis | |||||||||
WNA Terdampar Diberi Izin Tinggal 30 Hari di Bengkalis, Tunggu Kapal Selesai Diperbaiki Selasa, 03/03/2020 | 17:21 | |||||||||
Kapal WNA yang terdampar. BENGKALIS - Sebanyak lima warga negara asing (WNA) asal Thailand dan Inggris diberi izin tinggal selama 30 hari di Bengkalis. Izin tinggal ini diberikan sambil menunggu kapal yang mereka tumpangi selesai dilakukan perbaikan. "Mereka diberikan izin kunjung/ tinggal 30 hari berdasarkan Permen no 27 tahun 2014 pasal 3. Kita bisa memberikan izin kunjung karena force majeur atau keadaan darurat sebenarnya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Dimas Pramudito, kepada wartawan, Selasa (3/3/2020). Selama di Bengkalis ini, mereka diinapkan di salah satu hotel dan secara rutin dilakukan pengawasan oleh Imigrasi Bengkalis. Menurut Manager Hotel Pantai Marina, tempat WNA ini menginap, Inez, mereka sudah lima hari menginap di hotel dan mengambil dua kamar. Aktivitas sehari-hari kelima WNA ini masih di sekitaran hotel dan keluar pun hanya belanja keperluan sehari-hari. Lima WNA ini sebelumnya terdampar sejak, Sabtu (22/2/2020) lalu dan sempat diinapkan di RSUD Bengkalis lebih kurang 6 hari untuk dilakukan observasi. Mereka masih menunggu kapal dilakukan perbaikan dan saat ini, posisi kapal berada di lokasi pertama saat mereka terdampar. Dimas mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan WNA masing-masing, WN Thailand dan WN Inggris di konsulatnya di Medan. Sementara nasib kapal mereka pihak Imigrasi meminta Duta Besar WNA ini untuk mengirimkan surat tertulis permintaan untuk kapal milik warga negaranya diamankan. Kapal tersebut sampai saat ini masih berada di lokasi terdampar, karena belum ditarik. "Kemarin sempat rencana akan ditarik, namun karena kondisi cuaca di sana tidak memungkin untuk ditarik," ucapnya. Penulis : Zulkarnaen Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |