Home / Rokan Hulu | ||||||
Setelah 10 Tahun Dikuasai Pensiunan PNS, Kejari Rohul Selamatkan Mobdin Aset Pemkab Selasa, 25/02/2020 | 20:44 | ||||||
Kasi Perdata Tata Usaha Negara Kejari Rohul, Roni Saputra SH, menerima penyerahan mobil dinas milik Pemkab Rohul yang sempat 10 tahun tak dikembalikan pensiunan PNS disaksikan pihak BPKAD Rohul. PASIR PANGARAIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyelamatkan aset pemerintah Rohul berupa satu unit mobil dinas plat merah yang semula tidak dikembalikan mantan Seketaris KORPRI, Desri Mawarni yang sudah pensiun sejak 10 tahun terakhir. Desi Mawarni merupakan PNS Pemkab Rohul, namun saat itu mobil plat merah aset milik negara tersebut tidak kunjung dikembalikannya. Kepala Kejari Rohul, Ivan Damanik SH MHum melalui Kasi Perdata Tata Usaha Negara, Roni Saputra SH, Selasa (25/2/2020) membenarkan bahwa Kejari Rohul sudah berhasil menyelematkan aset Pemkab Rohul berupa satu unit mobil dinas plat merah jenis Toyota Kijang. Itu atas kerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul. "Atas koordinasi antara Kejari dan BPKAD Rohul kita berhasil menarik kembali aset negara tersebut, dari mantan seorang PNS Pemkab Rohul yang sudah pensiun. Dimana sebelumnya dia menjabat sebagai seketaris KORPRI Rohul atas nama, Desri Mawarni," jelas Roni Saputra. Sebelumnya tambah Roni, mobil dinas milik Pemkab Rohul tersebut sudah dikuasai oleh yang bersangkutan dalam 10 tahun terakhir namun mobil dinas tersebut tidak kunjung dikembalikannya. "Ini sebagai langkah kita untuk pemulihan keuangan negara melalui penarikan aset Pemkab Rohul yang dikuasai oleh PNS yang sudah pensiun, namun tidak dikembalikan. Atas laporan dari BPKAD ke kantor Kejari melalui Datun kita sudah berhasil menarik aset Pemkab Rohul," ucap Roni. Dengan keberhasilan yang dilakukan Kejari Rohul, itu sebagai langkah dari Pemkab Rohul untuk menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dalam melakukan penarikan aset negara. "Berharap kedepannya bisa melibatkan Kejaksaan untuk pemulihan keuangan negara, melalui aset negara yang dikuasai, tidak sampai di situ saja termasuk juga untuk penagihan Iklan Reklame, PDAM, Bumdesa yang tidak dikembalikan anggota yang bertujuan meningkatkan PAD Rohul," bebernya. "Ini juga sebagai tindak lanjut dari tujuh program dari Kejaksaan Agung RI," ungkap Roni. Penulis : Feri Hendrawan Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |