Home / Hukrim | ||||||
Polres Siak Tangkap 2 Pencuri Modus Pecahkan Kaca Mobil yang Lari ke Sumsel Selasa, 25/02/2020 | 13:06 | ||||||
Dua pelaku kejatahan yang berhasil diamankan Polres Siak. Terlihat Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Binmas memberikan keterangan pers SIAK - Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak, berhasil menangkap 2 orang pelaku kejahatan dengan modus memecahkan kaca mobil yang lari ke Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (18/2/2020) lalu. Penangkapan tersebut berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang didapat bahwa keberadaan pelaku yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Siak, telah lari ke Sumsel. "Mendapatkan informasi pada Sabtu (15/2/2020), anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faisal Ramzani berangkat melakukan penyelidikan ke sana. Sampai di sana, tim Satreskrim berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polda Sumsel dan Polres Organ Komering Ilir (OKI) untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata benar, 2 orang pelaku berada di sana dan langsung dilakukan penangkapan," ungkap Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Selasa (25/2/2020). Setelah ditangkap 2 orang yang diduga pelaku pencurian dengn cara pecah kaca mobil, dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil interogasi pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan cara pecah kaca mobil di tiga TKP di Provinsi Riau. "Adapun tiga lokasi hasil kejahatan 2 tersangka yaitu, TKP di Bangkinang Kampar pada bulan Januari 2020, memecahkan kaca mobil, hasil dari pencurian adalah 1 (satu) unit HP merk Samsung A8+. TKP Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Rabu (5/2), hasil dari pencurian tersebut adalah uang Rp65.000.000. TKP Kempas Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 10 Februari 2020 hasil dari pencurian tersebut adalah Rp195.000.000," ungkap Kapolres. Sebab itu, Kapolres Siak didampingi Wakapolres Kompol Zulanda dan Kasat Binmas AKP Mahendra Yudhi Lubis mengimbau masyarakat untuk tidak meletakkan dan meninggalkan barang berharga di dalam mobil di tempat parkir. Sebab akan memberikan peluang kejahatan bagi pelaku tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca. Penulis : Diana Sari Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |