Home / Hukrim | ||||||
Di Bawah Ancaman Pisau, Empat Anak Ini Dipaksa Lakukan Oral Seks Kamis, 20/02/2020 | 21:06 | ||||||
Ilustrasi MUSI RAWAS - Empat orang pelajar di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menjadi korban cabul yang dilakukan oleh ZA (37). Para korban tersebut dipaksa oleh pelaku untuk melakukan oral seks dengan dibawah ancaman pisau. Keempat korban tersebut, inisial RD (10), SY (7), MH (12) dan AY (7). Bahkan, MH diketahui adalah keponakan kandung tersangka ZA. Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro membenarkan adanya laporan atas kejadian itu. Ia mengatakan, kejadian itu terungkap setelah keluarga dari MH membuat laporan. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap sebanyak empat pelajar telah menjadi korban tersangka ZA. "Korban MH ini satu rumah dengan tersangka karena keponakannya sendiri. Para korban dipaksa untuk oral seks setelah diancam pisau,"kata Suhendro, Kamis (20/2/2020) dikutip dari kompas. Suhendro menerangkan, dari tersangka mereka mengamankan barang bukti pisau serta pakaian milik korban. Petugas pun masih mengembangkan kasus ini, untuk mencari korban lain. "Sejauh ini ada empat korban, kita masih selidiki apakah ada korban lain," ujar Kapolres. Atas perbuatannya, ZA dikenakan pasal 82 Undang-uang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perllindungan anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |