Home / Rokan Hulu | ||||||
Operasi Pekat Satpol PP Rohul; Enam Wanita Pelayan Kafe dan Pasangan Bukan Pasutri Diamankan Kamis, 20/02/2020 | 10:55 | ||||||
Kepala Bidang Operasional dan Pengamanan Eko Karya Pramono, SP bersama Kasi Ops H. Masyum, Kasi Penyidik Samsul Kamal, SH, didampingi Sekeretaris Camat Panggaran Tapah Darussalam dan Staf serta 30 orang staf dan Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Rokan Hulu saat Operasi Pekat, Selasa (18/2/2020) malam hingga Rabu pukul 02.00 wib dini hari. PASIR PANGARAIAN - Kembali Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP) Rohul gelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa (18/2/2020) malam hingga Rabu (19/2/2020) pukul 02.00 dini hari dengan menyisir sejumlah kafe dan Room dan Wisma kelas melati. Kasat Pol PP dan Damkar Rohul Ridarmanto melalui Kepala Bidang Operasional dan Pengamanan Eko Karya Pramono, SP bersama Kasi Ops H. Masyum, Kasi Penyidik Samsul Kamal, SH juga Sekretaris Camat Panggaran Tapah Darussalam dan Staf serta 30 orang staf dan Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Rohul "Operasi pekat yang dilakukan personel kita sesuai perintah pimpinan, dan Operasi dilakukan karena adanya laporan sejumlah masyarakat Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam yang lansug datang di Kantor Satpol PP dan Damkar Rohul, bahwa, di Kecamatan Panggaran Tapah Darussalam marak kafe dan informasi lainnya dari masyarakat. Sehingga langsung kita ke lapangan untuk melakukan operasi Pekat," terang Kabid Operasi dan Pengamanan Eko Karya Pramono. Eko menambahkan, dalam Operasi Pekat itu, diamankan 6 wanita pelayan kafe sedang asyik karaoke sambil minum bir dan tuak di dua kafe, dan di salah satu Wisma kelas melati di Langkitin Kecamatan Rambah Samo juga diamankan pasangan bukan suami istri. "Tim juga menelusuri semua kafe yang ada di tempat lainnya ternyata sudah tutup. Jadi semua kafe didatangi seluruhnya tidak ada tebang pilih. Semuanya yang diamankan kita bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP Rohul," jelas Eko. Kasi Penyidik Satpol PP Rohul Samsul Kamal juga menambahkan, yang diamankan 2 wanita di Kafe Pak Oban, 4 Wanita di Kafe Repa dan 1 pasang bukan suami istri (pasutri) di wisma masing-masing punya Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan di kedua kafe juga diamankan alat sound system atau alat musik. Juga diamankan di Wisma Langkitin Kecamatan Rambah, mereka berdua tidak ada ikatan pernikahan sedang di kamar, namun mereka masih pakai baju, dan dari pengakuan kedunya status duda dan janda, dan akan mau nikah. "Tindak lanjut yang diamankan dalam oerais Pekat ini, 6 wanita kafe, berkasnya P 21 dilanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Sedangkan 1 pasang bukan pasutri membuat surat pernyataan tidak melakukan hal yang sama di wilayah Kabupaten Rohul disaksikan perwakilan keluarga keduanya," jelas Syamsul Kamal. "Sebelumnya juga sudah dilakukan operasi di beberapa tempat termasuk di wilayah Kecamatan Rambah juga hasil operasi sudah ditindaklanjuti," tambah Kasi Penyidik Satpol PP Rokan Hulu Samsul Kamal. Penulis : Feri Hendrawan Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |