Home / Dumai | ||||||
Diduga Kerap Jadi Tempat Mesum, Rumah Kos Tari Disegel Satpol PP Dumai Senin, 17/02/2020 | 17:25 | ||||||
Satpol PP Segel rumah kos di Jalan Siak RT 02 Kelurahan STDI Dumai Barat, Senin (17/2). DUMAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menutup lalu menyegel Rumah Kos Tari di Jalan Siak RT 02 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan, Kecamatan Dumai Barat, Senin (17/2/2020). Selain tidak memiliki izin, dan tidak ada IMB, tempat kost Tari diduga sering digunakan pasangan muda mudi sebagai tempat mesum. Kepala Satpol PP Dumai HR Bambang Wardoyo mengatakan penutupan Rumah Kos Tari di Jalan Siak RT 02 kelurahaan Simpang Tetap Darul Ikhsan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2002 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. "Sebelum kita segel, pemilik kosan Tari sudah diberi surat peringatan atau SP sebanyak 3 kali," kata Bambang Wardoyo. Sebanyak 16 pintu Kosan Tari disegel karena belum memiliki izin dan belum ada IMB dan diduga sering dijadikan tempat mesum. "Baru-baru ini warga setempat menggerebek pasangan tanpa surat nikah di dalam rumah kosan pukul 04.00 dini hari," terang Bambang. Bambang menerangkan, penyebab paling fatal penutupan rumah kos ini, dikarenakan laporan dari masyarakat, kelurahaan hingga kecamatan kepada Satpol PP Dumai, bahwa rumah kos ini sering digerebek dan didapati pasangan tanpa surat nikah. Menurutnya, penyegelan ini dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan, atau sampai pemilik rumah kos memiliki izin dari dinas terkait. Dirinya mengimbau kepada masyarakat, jika mendapati rumah kos yang dijdikan tempat mesum segera laporkan ke Satpol PP. Ketua RT 02 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Abdul Manan mengaku, keberadaan rumah kos tersebut sudah berdiri sekitar dua tahun lamanya. Ia menambahakan, keberadaan Rumah Kos Tari ini memang sudah meresahkan masyarakat sekitar, pasalnya sudah tidak terhitung lagi berapa banyak pasangan tanpa surat nikah yang digrebek warga. "Minggu lalu warga setempat berhasil menggerebek pasangan tanpa surat nikah pukul 04.00 dini hari lalu dibawa ke Poskamling," terang Ketua RT. Diakui Ketua RT, penyewa kos ini tidak pernah melapor kepada RT, dan dari beberapa penggrebekan saat ditanya semuanya merupakan warga Dumai. "Jadi tanda tanya bagi kami, mereka tinggal di Dumai mengapa ngekos?" tanya RT heran. Diungkapkannya, dengan telah disegelnya rumah kos Tari ini masyarakat tidak resah lagi, dan semoga pemilik kosan lebih selektif sebelum menyewakan kosannya. Jangan sampai rumah kos ini dijadikan tempat mesum. Sementara Wan Fuspa Oktari pemilik rumah kos mengaku pasrah saat 16 pintu rumah kosnya disegel Satpol PP Dumai. "Pasrah aja, ikuti aturan yang berlaku, saat ini saya tengah mengurus izinnya kok," lata Wanita yang akrab disapa Tari. Diakui Tari, rumah kosannya belum ada izin. "Memang belum ada (izinnya) karena masih menunggu sertifikat tanah selesai sebagai syarat mengurus izin rumah kos," terang Tari. Tari mengaku tidak pernah mengetahui jika penghuni kamar kos miliknya melakukan kegiatan asusila. "Saya gak tau kalau penyewa rumah kos melakukan kegiatan asusila, kemarin memang warga sini benberapa kali menggerebek dan didapati beberapa pasangan tanpa surat nikah," sebut Tari. "Dan kedepan saya akan lebih selektif lagi sebelum menerima tamu yang ingin ngekos. Kalau perlu saya langsung yang melapor ke pak RT," janji Tari. Pantauan di lapangan penyegelan rumah kos Tari disaksikan Camat Dumai Barat, Adyan, Lurah Simpang tetap Darul Ichsan, Havis, RT 02 Jalan Siak, Abdul Manan, Bhabinkamtibmas dan anggota Satpol PP Dumai. Penulis : Bambang Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |