Home / Rokan Hilir | ||||||
Dua Perbup PTSL Telah Terbit, Kepala BPN Rohil Apresiasi Bupati Senin, 17/02/2020 | 06:19 | ||||||
Kepala BPN Rohil, Rocky Soenoko berfoto bersama Kajari Rohil, Gaos Wicaksono baru-baru ini. BAGANSIAPIAPI - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memberikan apresiasi atas terbitnya dua Peraturan Bupati (Perbup) Rohil tentang kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Alhamdulillah atas perjuangan dan doa semua akhirnya dua Perbup Rohil untuk kegiatan PTSL telah dikeluarkan," kata Kepala BPN Rohil, Rocky Soenoko melalui pesan WhatSapp (WA) pada Sabtu (15/2/2020) akhir pekan kemarin. Adapun dua Peraturan Bupati tersebut lanjutnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Kabupaten Rohil. Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2020 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap. "Dengan lahirnya dua peraturan Bupati tersebut, menunjukkan komitmen beliau dan jajaran dalam mendukung dan mensukseskan Program Strategis Nasional (PSN) diantara Program PTSL," ujarnya. Perbup Nomor 6 Tahun 2020 terang Rocky, terkait BPHTB yang semula objek tidak kena pajak adalah RP60 juta kini dinaikkan menjadi Rp75 juta. "Sehingga peserta PTSL yang nilai perolehan tanahnya sampai dengan Rp 75 juta, maka BPHTB nya Rp0 alias nihil," jelasnya. Sedangkan Perbup Nomor 7 Tahun 2020 intinya adalah biaya pra sertifikat yang diperbolehkan untuk dipungut dengan nilai tidak lebih dari Rp200.000, terdiri dari pengadaan dokumen Rp50.000 dan pengadaan patok, materai dan operasional sebesar Rp150.000. Terbitnya Perbup tentang keringanan BPHTB ini katanya, agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik tanah yang disertifikatkan melalui PTSL untuk segera mengurus pajak BPHTB nya di Bapenda. Baik penghapusan pajak terhutang atau membayar keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Penulis: Afrizal Editor: Yusni Fatimah
|
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |