Home / Hukrim | ||||||
KPK Tak Ambil Pusing Klaim Zulhas soal Alih Fungsi Hutan di Riau Minggu, 16/02/2020 | 06:29 | ||||||
Zulhas. JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan klaim yang dilontarkan Ketua Umum PAN yang juga Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan mengenai sengkarut suap terkait alih fungsi hutan di Riau. Pada Jumat (14/2/2020), Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group. Saat kasus ini bergulir, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Usai diperiksa, Zulhas mengklaim tidak pernah mengeluarkan izin alih fungsi hutan yang diajukan Duta Palma Group dan anak-anak usahanya. Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam melakukan proses penyidikan, KPK tidak tergantung pada keterangan seorang saksi. Hal ini sesuai dengan asas keterangan satu orang saksi bukanlah saksi. Ditegaskan, keterangan Zulhas sebagai seorang saksi akan dihubungkan oleh dengan keterangan saksi atau bukti-bukti lainnya untuk melengkapi pembuktian suap terkait alih fungsi hutan di Riau. "Sehingga nanti bisa diambil dari keterangan saksi lainnya dihubungkan dengan alat bukti yang lain dan itu nanti ada di kesimpulan berkas perkara yang ada sebagai bahan penyusunan surat dakwaan yang akan dibuktikan di persidangan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Beritasatu, Jumat (14/2/2020). Sebelumnya, Zulhas mengatakan saat menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014, Kementerian Kehutanan tidak pernah memberikan izin alih fungsi lahan untuk perusahaan tersebut. "Ada beberapa perusahaan dan diajukan ke Kementerian Kehutanan. Sampai ke Kementerian Kehutanan semua ditolak jadi tidak ada satupun yang diberikan alias semua permohonan ditolak," kata Zulhas kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan. Zulhas mengatakan bahwa kegiatan alih fungsi lahan yang dlakukan oleh PT Palma tak berizin. Ia tegas mengatakan bahwa menolak seluruh permintaan izin kala itu. "Sama sekali tidak ada izin karena ditolak," kata dia. PT Palma Satu merupakan salah satu tersangka korporasi dalam perkara kasus alih fungsi lahan yang terjadi di Riau pada 2014. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada 29 April 2019. Mereka terdiri dari per orangan dan korporasi yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 SRT, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma SUD. (*) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |