Home / Hukrim | ||||||
Bea Cukai Selatpanjang Sita Puluhan Handphone Ilegal dari Batam, Paling Banyak iPhone Jumat, 14/02/2020 | 20:19 | ||||||
Sejumlah handphone android jenis I Phone yang berhasil ditegah oleh Bea Cukai Selatpanjang SELATPANJANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang Tipe Madya Pabean C Bengkalis membenarkan bahwa pihaknya berhasil melakukan pengamanan terhadap 32 unit handphone, dari kapal ferry Miko Natalia 99, Rabu (12/2/2020) lalu. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis, Mulia Sinambela didampingi Kasubsi Penindakan, Albert CH yang juga menyatakan bahwa dari hasil penegahan kemarin pihaknya berhasil mengamankan berbagai jenis handphone dari namun didominasi jenis I Phone. Dikatakan, Bea Cukai sudah lama memonitor adanya barang elektronik berupa handphone yang akan masuk ke Selatpanjang, Kepulauan Meranti dari Batam, Kepulauan Riau. Namun baru kali ini berhasil ditegah. "Terhadap kejadian ini sudah lama kita monitor. Namun baru kemarin membuahkan hasil setelah kita cari informasinya secara mendalam," kata Mulia Sinambela, Jumat (14/2/2020). Dikatakan, terhadap penegahan ini merupakan modus baru bagi para pelaku untuk mengelak dari pembayaran pajak yang telah ditetapkan. Ditambahkan, berdasarkan UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, barang yang keluar dari kawasan bebas masih dalam pengawasan bea dan cukai. "Ini modus baru mereka untuk mengelak dari pajak. Dimana barang dikirim dengan menggunakan sistem tentengan dan dititip dengan dropship," kata Mulia. Saat ini pihak bea cukai sudah meminta keterangan dari berbagai pihak, dan sudah menetapkan barang hasil penindakan sebagai barang untuk dikuasai negara. "Kita sudah lakukan BAP terhadap pramugari kapal dan dropshiper nya. Untuk perkiraan nilai barang dan kerugian negara masih kita hitung," ujarnya lagi. Diceritakan kronologisnya, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 15.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis melalui Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang berhasil melakukan penegahan terhadap 32 buah handphone berbagai jenis dan merek asal Batam. Penegahan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima bahwa akan ada pemasukan barang elektronik berupa handphone yang berasal dari kawasan bebas Batam tujuan Selatpanjang melalui kapal Ferry. Selanjutnya tim melakukan pengawasan terhadap barang yang turun dari kapal ferry asal Batam tersebut. Dimana pada saat kedatangan Kapal MV Miko Natalia 99, tim mencurigai seorang pramugari kapal yang membawa tas kecil namun tampak sangat berisi dan berat. Tim pun memutuskan untuk menghentikan orang tersebut dan meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan isi tas tersebut berupa handphone berbagai jenis dan merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai. Petugas pun mendapatkan informasi dari pramugari tersebut bahwa barang yang dibawanya merupakan titipan yang diantar ke kapal saat bersandar di Pelabuhan Sekupang Batam untuk diantarkan ke alamat yang dituju pada kemasan. Penulis: Ali Imroen Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |