• HOME
  • OTONOMI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • HALLO INDONESIA
  • HALLO SAWIT
  • INDEKS BERITA
  • REDAKSI
  • FULL SITE
  •  






  Home / Hukum dan Kriminal

Ketum PAN Zulkifli Beberkan Izin Alih Fungsi Hutan Riau ke KPK
Jumat, 14/02/2020 | 17:18

Zulkifli Hasan usai diperiksa KPK
Zulkifli Hasan usai diperiksa KPK

JAKARTA - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengaku diperiksa berkaitan pemintaan kebun dari PT Palma Satu yang diajukan ke Kementerian Kehutanan kala itu. Zulhas menyebut Kementerian Kehutanan yang dulu dipimpinnya itu menolak semua yang diajukan PT Palma Satu.

"Jadi saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma ada beberapa perusahaan dan diajukan ke Kementerian Kehutanan. Sampai ke Kementerian Kehutanan semua ditolak jadi tidak ada satupun yang diberikan alias semua permohonan ditolak, itu yang dikatakan," kata Zulkifli usai diperiksa di KPK, Jumat (14/2/2020).

Karena itu, Zulkifli mengatakan kegiatan PT Palma Satu terkait alih fungsi hutan tak berizin. Sebab, Zulkifli menegaskan Kementerian Kehutanan saat itu tidak memberikan izin terkait permintaan dari PT Palma Satu.

"Intinya itu aja. Sama sekali tidak ada izin karena ditolak, permintaannnya ditolak," katanya dilansir detik.

Zulkifli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma Satu. PT Palma Satu merupakan tersangka korporasi yang dijerat KPK dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun ini.

PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, Senin (29/4/2019).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.







Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)



  Berita Terkait :
 
   






  Berita Lainnya :
24/01/2021 | 09:30 Wib
64.500 Suspek di Riau Selesai Isolasi Mandiri, 181 Orang Meninggal
Otonomi24/01/2021 | 08:52 Wib
Berikut 4 Tanda Covid-19 Sudah Menyebar di Paru-paru
LifeStyle24/01/2021 | 07:50 Wib
2021, Baznas Riau Target Kumpulkan Zakat Rp17 Miliar Guna Entaskan Kemiskinan
Otonomi24/01/2021 | 07:18 Wib
Mulai Februari, 4 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Siap Disuntikkan ke Orang RI
Hallo Indonesia24/01/2021 | 07:17 Wib
Diet Golongan Darah O: Jenis Makanan yang Disarankan dan Dilarang
LifeStyle24/01/2021 | 07:08 Wib
Dibanding Batuk, Ngobrol Lebih Tularkan COVID-19 di Ruangan Tertutup
LifeStyle24/01/2021 | 07:04 Wib
Kemenkes: Vaksinasi Penting untuk Kurangi Tingkat Keparahan dan Kematian Covid-19
Hallo Indonesia24/01/2021 | 07:00 Wib
Detik-detik Seorang Remaja di Pekanbaru Tewas Setelah Terjatuh dan Tertabrak Mobil Damkar
Hukrim24/01/2021 | 06:53 Wib
Alaves Vs Madrid: Los Blancos Menang 4-1
Olahraga24/01/2021 | 06:32 Wib
Sebelum Disuntik Vaksin Corona, Ini Kiat yang Harus Dilakukan
LifeStyle24/01/2021 | 06:04 Wib
Genjot Penjualan, Alfa Scorpii Gelar Caravan Yamaha di Empat Lokasi
Otomotif
Komentar Anda :