Home / Pekanbaru | |||||||||
Melawan Pemerintah, Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru yang Langar Aturan akan Ditutup Kamis, 13/02/2020 | 15:33 | |||||||||
PEKANBARU - Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, Ayat Cahyadi, akan menindak tegas tempat hiburan malam yang melawan peraturan pemerintah. Tempat tersebut diancam akan ditutup. Salah satunya adalah Hangout Cocktail Bar and Kitchen di Jalan Pemuda Pekanbaru dan Koro-koro Karaoke. Belakangan, banyak warga yang mengeluhkan tempat hiburan malam itu karena suara musiknya teralu keras. "Dalam operasionalnya semua tempat hiburan malam harus tertib dan ikut Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru," kata Ayat, Rabu (12/2/2020). Ayat mengatakan, Indonesia negara hukum termasuk di Kota Pekanbaru, sudah ada Perda yang mengatur hiburan malam, tentang ketertiban umum. Inilah yang harus menjadi acuan bagi pengusaha tempat hiburan. Ikuti Perda baik yang dimiliki kota ini maupun regulasi diatasnya. Instansi terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) diminta melakukan pengawasan dan menindak sesuai dengan aturan, jika didapati tempat hiburan yang melanggar Perda. "Ketika melanggar peraturan, melanggar ketertiban, sebagaimana diatur regulasi kita, apakah undang-undang atau perda. Maka perintah saya kepada Kasatpol PP, berpegang teguh pada regulasi, Perda. Ketika pelaku hiburan malam melanggar tindak tegas," sebutnya. Ia menambahkan, tindakan dapat dilakukan secara persuasif, maupun pemberian peringatan satu, dua dan tiga. Namun, apabila tetap masih melanggar, ditegaskannya dapat hingga pencabutan izin usaha. "Kalau sudah SP1, SP2 masih bandel itu namanya melawan pemerintah," katanya. Penulis : Novi Kawandi Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |