Home / DPRD Pekanbaru | ||||||
Hearing dengan Pengelola Parkir di Pekanbaru, Komisi II Nilai Ada Setoran Tidak Relevan Senin, 10/02/2020 | 16:38 | ||||||
Komisi II DPRD Kota Pekanbaru hearing bersama pengelola parkir di Kota Pekanbaru. PEKANBARU - Untuk meminimalisir kebocoran sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru memanggil pihak pengelola parkir di Kota Pekanbaru. Terutama untuk pengelolaan parkir di kawasan mall dan hotel dan pusat perbelanjaan yang ada di Pekanbaru, seperti pihak pengelola parkir Novotel, Grand Elite, 88 Plaza, Giant, dan Pasar Sukaramai. Rapat yang berlangsung pada Senin (10/2/2020) siang tadi dipimpin oleh Dapit Marihot Silaban. Dari pemaparan masing-masing pengelola diketahui pihak pengelola parkir Novotel yang dikelola oleh PT Hotmen Parking pada Bulan November 2019 menyetor pajak parkir sebesar Rp41 juta. Sedangkan Grand Elite menyerahkan setoran pajak parkir sebesar Rp20 jutaan setiap bulan. Namun untuk pihak Sukaramai hanya menyetor pajak parkir sebesar Rp 6 hingga Rp7 juta perbulannya. Sedangkan pihak 88 Plaza menyetor pajak parkir sederhana Rp23 juta perbulannya. Dari angka yang disampaikan oleh masin-masing pengelola parkir, Dapit Marihot Silaban menilai ada angka yang setoran pajak yang tidak relevan dengan kapasitas lahan parkir. "Kita memang memanggil beberapa pihak pengelola parkir dikota untuk mengetahui berapa angka pasti setoran pajak parkir yang dikelolanya. Memang, kita menilai ada angka setoran pajak yang tidak relevan dengan kapasitas lahan parkir. Untuk lebih jelasnya kita akan adakan pertemuan kembali dengan pihak pengelola parkir serta Bapenda Kota Pekanbaru untuk mencocokan setoran pajak parkir," ungkap Dapit, usai hearing. Menurut Dapit, tujuan dilakukannya pemanggilan pihak pengelola parkir ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi aturan yang ada dan bekontribusi untuk peningkatan PAD kota Pekanbaru terutama dari sektor pajak parkir yang rawan kebocoran. "Harapan kita dalam pertemuan ini, khusunya untuk meningkat PAD pajak parkir, kita berharap pihak pengelola parkir betul-betul menyetorkan pajak parkirnya sesuai dengan kapasitas parkirnya. Kepada pihak Bapenda Pekanbaru berharap betul-betul menerima apa adanya tanpa ada mengurangi ataupun nego-nego lainnya terhadap setoran pajak parkir," harap Dapit. Sementara itu, Dahwi Basri pihak PT ISS Parking Giant Panam Pekanbaru menyatakan, pihaknya selaku pengelola parkir menyambut baik atas pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru yang membahas masalah pajak parkir. "Kita mendukung soal keterbukaan masalah pajak parkir, baik dengan pihak Komisi II DPRD Kota Pekanbaru bahkan dengan Dispenda Kota Pekanbaru. Sejauh ini, pendapatan pajak parkir Giant perbulannya mencapai Rp23 juta perbulan. Sedangkan harga karcis parkir masih harga flat. Sedangkan untuk kapasitas parkir maksimal 100 untuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua maksimal 170 kendaraan," ungkap Dahwi. Penulis : Mimi Purwanti Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |