Home / Hallo Indonesia | ||||||
Protes RI dan yang harus Dilakukan Pemerintah Daerah Soal Konflik Natuna Selasa, 21/01/2020 | 23:01 | ||||||
Pulau Natuna berada di Provinsi Kepulauan Riau dan berada dekat dengan Laut China Selatan. Kawasan tersebut sampai saat ini menjadi sumber konflik antara Indonesia dengan China. Sampai saat ini Natuna masih menjadi sasaran negara-negara asing untuk berlayar masuk ke wilayah tersebut. Bahkan Indonesia beberapa kali masih menangkap kapal-kapal asing yang masuk ke Natuna. Belakangan, situasi keamanan di Natuna, Kepulauan Riau, memanas setelah kapal coast guard China menerobos territorial Indonesia. Indonesia pun melayangkan nota protes kepada China setelah puluhan kapal-kapal nelayan mereka yang dikawal pasukan penjaga pantai dan kapal perang fregat berlayar di perairan dekat Natuna, Kepulauan Riau, pada 24 Desember 2019 (CNN, 2020a). Nota protes ini dibuat karena setidaknya ada 63 kapal ikan dan kapal penjaga pantai (coast guard) China telah memasuki perairan Natuna tanpa izin. Pemerintah daerah Kepuluan Riau sendiri tidak bisa berbuat banyak terkait permasalahan di perairan daerahnya. Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna (CNN, 2020). Pemerintah daerah hanya bisa memberi dukungan kepada pemerintah pusat (RI) untuk secepatnya menyelesaikan perairan di Natuna. Kemudian​, pemerintah daerah mensupport TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan di perairan dan ikut mengusir kapal asing yang melakukan Illegal Fishing di perairan Natuna. Penulis : Sumardi, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Abdurrab |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |