Home / Pekanbaru | ||||||
Belum Serahkan Administrasi Hibah, Dishub Pekanbaru akan Surati Lima Pengelola JPO Senin, 20/01/2020 | 14:22 | ||||||
Salah satu JPO di Pekanbaru. PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan mengirim surat kepada pengelola Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Tindakan itu dilakukan karena sampai saat ini lima pengelola belum menyerahkan administrasi hibah aset kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. "Kami masih menunggu lima pengelola JPO yang belum menyerahkan administrasi hibahnya ke Pemko," ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, melalui Kabid Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana, Tengku Ardi Dwisasti, Minggu (19/1/2020). Ardi menyebut, setelah dihibahkan, Pemko akan melakukan revitalisasi terhadap sejumlah JPO. Pasalnya, beberapa JPO kondisinya sudah terbengkalai dan tidak terurus. Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 114 dan 155 menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang. Lima JPO yang hingga kini belum diserahkan ke Pemko antaranya, JPO di Jalan Jenderal Sudirman depan Toko Modelux. JPO depan Hotel Ratu Mayang Garden Sudirman, JPO Jalan Tuanku Tambusai depan Simpang Pelajar dan JPO di Jalan HR Soebrantas. Ardi mengatakan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pemanggilan dan upaya persuasif kepada pengelola. Kemudian akan kembali mengirim surat panggilan terhadap pengelola. "Kita akan kirim surat lagi ke pengelola. Intinya kita ingin tertibkan supaya JPO ini jelas manfaatnya," tutupnya. Penulis : Novi Kawandi Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |