• HOME
  • OTONOMI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • HALLO INDONESIA
  • HALLO SAWIT
  • INDEKS BERITA
  • REDAKSI
  • FULL SITE
  •  



  Home / Hukum dan Kriminal

Dugaan Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Panggil Zulhas
Kamis, 16/01/2020 | 10:41

KPK
KPK

JAKARTA - Penyidik KPK memanggil Wakil Ketua MPR Zulklifi Hasan sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun. Politikus PAN itu dipanggi sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma.

"Dipanggil untuk tersangka PT Palma," kata Plt Jubir Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/1/2020) dikutip dari detik.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu dipanggil dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Kehutanan (KLHK) periode 2009-2014. Selain Zulhas, KPK juga memanggil Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan, Masyhud.

PT Palma Satu sendiri merupakan tersangka korporasi. Perusahaan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun ini. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, di Senin (29/4/2019).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain yakni Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, pada Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap. (*)





Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)



  Berita Terkait :
  08/12/2020 | 15:33 Wib
Direktur dan Pegawai BPD Jangan Mau Diintervensi Kepala Daerah
Hallo Indonesia07/12/2020 | 11:53 Wib
Kasus Korupsi SPAM di Kemen PUPR, KPK Panggil Ketua BPK RI
Hukrim06/12/2020 | 06:11 Wib
Jadi Tersangka Dugaan Suap Bansos, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK
Hukrim05/12/2020 | 14:39 Wib
Dugaan Korupsi Bansos, KPK OTT Enam Orang Pejabat Kemensos
Hukrim02/12/2020 | 14:35 Wib
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi, Bupati Irwan: Biarkan Sani Cs Bermain Akrobat
Hukrim30/11/2020 | 12:53 Wib
Kasus Suap DAK Kota Dumai, KPK Panggil Dua Saksi untuk Tersangka ZAS
Hukrim26/11/2020 | 12:58 Wib
Edhy Prabowo Jadi Menteri Ketiga Era Jokowi yang Jadi Tersangka KPK
Hukrim25/11/2020 | 07:35 Wib
Breaking News: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
Hukrim18/11/2020 | 17:36 Wib
Zul As Dikenal Sosok yang Ramah, Bersahaja, dan Dekat dengan Masyarakat
Dumai18/11/2020 | 06:40 Wib
Walikota Dumai Ditahan KPK dan Wakil Maju Pilkada, Wewenang Kepala Daerah Diambil Sekda sebagai Plh
Otonomi17/11/2020 | 18:51 Wib
Begini Kondisi Kediaman Walikota Dumai Paska Ditahan KPK
Dumai
   






  Berita Lainnya :
26/01/2021 | 21:05 Wib
Mahasiswa Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kos
Hukrim26/01/2021 | 21:01 Wib
Dikawal Ketat, 4.080 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Inhu
Inhu26/01/2021 | 20:58 Wib
Polda Riau Ungkap Kosmetik Ilegal Via Online Shopee
Hukrim26/01/2021 | 19:49 Wib
Tiga Bulan Tidak Bekerja karena Sakit, Ibu dan Kedua Anaknya Hanya Bisa Makan dengan Kecap
Otonomi26/01/2021 | 19:13 Wib
Dokter Spesialis Kosong, Pelayanan Poli Anak RSUD Kepulauan Meranti Ditutup
Meranti26/01/2021 | 19:03 Wib
Tembus 1 Juta Kasus, Ini Strategi Menkes Turunkan Penularan Covid-19
Hallo Indonesia26/01/2021 | 18:57 Wib
Covid-19 Riau Tambah 133 Kasus, 9 Meninggal. Berikut Sebarannya
Otonomi26/01/2021 | 18:50 Wib
Suzuki Hadirkan Servis Gratis bagi Korban Banjir Kalsel
Suzuki26/01/2021 | 18:11 Wib
Resmikan Gedung Baru Imigrasi, Bupati Inhil Harapkan Pelayanan Prima
Inhil26/01/2021 | 18:07 Wib
PT Timah Salurkan Dana Bergulir Program Kemitraan ke Pelaku UMKM
Meranti26/01/2021 | 18:04 Wib
Desak Periksa Syamsuar, Spanduk Korupsi Muat Wajah Syamsuar dan Yan Prana
Hukrim
Komentar Anda :