Home / Pemprov Riau | ||||||
Sekdaprov Riau: Pelantikan Eselon III dan IV Sesuai Prosedur, Tak Ada Tabrak Aturan Selasa, 14/01/2020 | 15:04 | ||||||
Ilustrasi. PEKANBARU - Terkait dengan pemberitaan dugaan dibangunnya dinasti oleh Gubernur Riau, Syamsuar dan juga Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang melantik anggota keluarganya dalam pelantikan pejabat Eselon III dan IV pada awal Januari 2020 lalu, Sekda mengatakan bahwa sudah sesuai prosedur. "Rotasi jabatan dan mutasi jabatan sudah sesuai dengan mekanismenya, dan orang yang ditempatkanpun sudah sesuai dengan kompetensinya," ujar Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, Selasa (14/1/2020). Dirinya menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga PP Nomer 11 Tahun 2017. "Seharusnya bulan Agustus 2019, Gubernur Riau sudah dapat melantik pejabat karena sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melantik," jelasnya. Sambung Sekdaprov, namun hal tersebut, tidak dilakukan oleh Gubri Syamsuar. Karena Gubri ingin terlebih dahulu melihat sosok yang cocok untuk menempati kursi jabatan tersebut. "Karena itu, terang Sekda, harus dilihat lagi siapa orang yang tepat, karena bagaimanapun itu adalah orang yang nanti membantu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mempercepat visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk lima tahun kedepan," ucapnya. Ia juga menegaskan bahwa proses pelantikan tersebut tidak ada peraturan yang ditabrak oleh Pemprov Riau dalam menetapkan pejabat. "Kita kan gak bodoh juga, artinya kalau melanggar pasti ada konsekuensi yang akan terjadi. Dan itu juga kita bahas dengan KASN," tuturnya. Penulis : Rivo Wijaya Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |