Home / Hukrim | |||||||||
Penyidik Tetapkan Pemilik sebagai Tersangka Karhutla 20 Hektare di Bengkalis Sabtu, 11/01/2020 | 14:47 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Penyidik Polres Bengkalis melakukan gelar perkara terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Pertanian Desa Damai Kecamatan Bengkalis. Alhasil satu orang warga pemilik lahan ditetapkan sebagai tersangka. Lahan yang terbakar, luasnya kurang lebih 20 hektare milik Supiyanto. Hasil penetapan tersangka setelah adanya pengumpulan dua alat bukti yang cukup dan mendengarkan keterangan saksi-saksi di lapangan saat kebakaran. Kasubbag Humas Polres Bengkalis, AKP Buha Purba, Sabtu (11/1/2020) siang kepada halloriau.com, menyebut, hasil penyelidikan gelar perkara yang dilakukan di lapangan telah menetapkan satu tersangka, yakni pemilik lahan. "Tersangka sengaja membakar lahan untuk mempermudah proses pembersihan lahan yang merupakan pemilik dari Kelompok Tani (Poktan,red)," ungkap Buha. Menurut Buha, pada penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat temukan beberapa barang bukti yang diketahui setelah adanya keterangan resmi saksi dan barang di lapangan. Dalam upaya pemadaman, kata Buha telah diupayakan pelaku hingga menyebar luas. "Pelaku yang akan membersihkan lahan dengan menebas ilalang lalu dikumpul dan dibakar. Api dengan cepat melalap permukaan lahan yang sebelum itu tersangka mencoba memadamkan tapi gagal hingga menyebar kurang lebih 20 hektare," terang Buha. Diketahui, lahan Poktan itu nantinya akan mendapatkan bantuan pemerintah untuk ditanami tanaman geronggang. Oleh tersangka karena mempercepat proses pembersihan lahan dilakukan dengan cara membakarnya. "Hasil penyelidikan olah TKP dan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Hingga ditetapkan Supiyanto sebagai tersangka pembakar lahan," pungkas Buha. Penulis : Helmi Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |