Home / Pekanbaru | |||||||||
Warga Wijaya Kusuma Kaget Kontrak Tower di Area Perumahan Ternyata Telah Diperpanjang Jumat, 10/01/2020 | 14:52 | |||||||||
Diskusi warga dengan Kasat Pol PP. PEKANBARU - Sejumlah masyarakat Perumahan Wijaya Kusuma di Jalan Bakti Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Jumat (10/1/2020) siang, merasa kesal. Pasalnya, perjanjian kontrak kerjasama tower sinyal yang berada di dalam perumahan mereka, ternyata telah diperpanjang sepihak, antara pihak perusahaan dengan pemilik lahan. Lahan tempat berdiri tower sinyal diduga milik PT Protelindo selama 10 tahun sejak 2008 sampai 2018 telah habis masanya. Warga perumahan pun meminta agar tower itu dibongkar karena mereka menilai ada kontak radiasi yang ditimbulkan hingga merusak elektronik. Hal ini diketahui setelah adanya pertemuan terbuka antara perwakilan warga perumahan dengan Kasat Pol PP Agus Pramono di kantornnya. Mereka datang bermaksud meminta agar Pemerintah Kota Pekanbaru segera menumbangkan tower sinyal itu, karena telah habis kontraknya. "Maksud kami datang ke sini (Kantor Satpol PP, red) menemui Kasat Pol PP Agus Pramono untuk menumbangkan tower itu. Tenyata setelah adanya jawaban, katanya perjanjian kontrak tower sudah diperpanjang (hingga 2028,red)," kesal Janu Setiawan, perwakilan warga, kepada halloriau.com. Artinya, menurut Janu, perjanjian kontrak kerjasama telah dibuat sepihak antara PT Protelindo dengan pemilik lahan saja tanpa melibatkan warga sekitar lokasi tower. "Ini kan sebelah pihak. Kami tahu perjanjian itu habis tahun 2018 lalu. Tapi, hasil pertemuan tadi, Kasat Pol PP yang coba menghubungi pihak terkait, perjanjian itu katanya telah diperpanjang sampai 2028. Kami kok tidak dilibatkan," kesal Janu. Menurut Janu, tower tersebut telah meresahkan dan membuat alat elektronik mereka rusak. Selain itu, tanah yang menjadi tempat berdirinya kokoh tower merupakan lahan fasos perumahan. "Hasil diskusi tadi, kata Kasat Pol PP pihak tower akan dipanggil untuk mengetahui masalahnya. Apa alasannya. Harusnya pihak pemerintan yang memperpanjang kenapa pihak pribadi yang memperpanjang," pungkas Janu. Sebelumnya, warga perumahan Wijaya Kusuma resah dengan hadirnya tower sinyal milik PT Protelindo dibangun sebelum dibangunnya perumahan tahun 2008 dengan perjanjian kontrak kerjasama sampai 2018. Seiring berjalanyan waktu, Perumahan Wijaya Kusuma dibangun di sekitar tower pada tahun 2012 dan berdampak kerusakan barang elektronik warga akibat radiasi dari tower. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |