Home / Pekanbaru | ||||||
Kini Urus Akta Kelahiran Bisa Langsung ke Disdukcapil Pekanbaru Kamis, 09/01/2020 | 10:53 | ||||||
Ilustrasi: akte lahir. PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran dan kematian bisa langsung ke Disdukcapil. Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, mengatakan, selama ini kepengurusan akta kelahiran masih melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). "Mulai Januari 2020 masyarakat tidak perlu ke UPTD, bisa langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru karena kepengurusan sudah kita alihkan dan layanai di dinas," kata Irma, Rabu (8/1). Dijelaskannya, Disdukcapil juga telah membuka untuk umum kepengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) cukup dengan membawa fotocopy akta kelahiran, KK dan KTP orang tua ke UPTD Disdukcapil. Irma mengatakan, kepengurusan KIA bisa selesai empat belas hari kerja. Karena, memang blangko KIA tidak sesulit blangko e-KTP. "Orang tua bisa langsung membuat KIA melalui UPTD tidak harus melalui guru dan menunggu fasilitas sekolah," singkatnya. Penulis : Novi Kawandi Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |