Home / Bengkalis | |||||||||
Sebentar Lagi, Bupati Bengkalis Lantik Pejabat PTP, Adimistrator, dan Pengawas Selasa, 07/01/2020 | 14:08 | |||||||||
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskomonfotik) Bengkalis, Johansyah Syafri BENGKALIS – Sebentar lagi, sekitar pukul 14.00 WIB siang ini, Selasa (7/1/2020) Bupati Bengkalis akan melantik para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Diperoleh informasi pejabat yang akan dilantik meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP), Administrator, dan Pengawas. Berapa total yang akan dilantik belum diperoleh informasi secara pasti. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskomonfotik) Bengkalis, Johansyah Syafri saat dihubungi juga mengaku tidak tahu. “Yang pasti hari ini sekitar pukul 14.00 WIB akan dilakukan pelantikan. Tepatnya di Ruang Rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis. Soal berapa jumlah yang dilantik dan siapa-siapa saja orangnya saya belum dapat informasi,” ujarnya. Pria yang akrab disapa Johan ini mengatakan, berkemunginan besar pelantikan pada hari ini akan mengisi kekosongan jabatan PTP di 5 Perangkat Daerah. Seperti telah dimaklumi, proses asesmen untuk mengisi kekosongan jabatan PTP telah selesai. “Namun apakah semuanya akan diisi, atau hanya beberapa itu semua merupakan kewenangan Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya lagi. Sementara itu, informasi yang beredar dari mulut ke mulut terutama di kedai-kedai kopi, yang akan mengisi kekosongan jabatan PTP di 5 PD adalah Supardi (Kepala Bapenda), Tarmizi (Dinas Pertanian), Rafiardi Ikhsan (Inspektur), Kholijah (Disnakertrans) dan Hadi Prasetyo (Bappeda). Ketiga nama dimaksud yaitu Supardi, Tarmizi dan Kholjah saat ini menjabat sebagai Plt. di PD-nya masing-masing. Kemudian Muhammad Fadli sebagai Kabag Humas Sekretariat Daerah dan Hadi Prasetyo sebagai Kadis PUPR. Untuk diketahui, pelantikan yang akan berlangsung pada hari ini merupakan hari terakhir dimana Bupati Bengkalis Amril Mukminin bisa melakukan pelantikan. Karena sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah di daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, dilarang untuk melakukan pergantian pejabat selama 6 (enam) bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2019 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan tahapan pemilihan tahun 2020, dinyatakan bahwa waktu tahapan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota berlangsung pada tanggal 8 Juli 2020. Sehingga kalau tarik mundur waktu enam bulan diawali dari tanggal 8 Januari 2020. Penulis: Zulkarnaen Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |