Home / Pekanbaru | ||||||
Kontrak Sudah Habis dan Sebabkan Elektronik Rusak, Warga Tenayan Raya Ingin Tower Dibongkar Senin, 06/01/2020 | 19:24 | ||||||
Tower yang berdiri di perumahan warga di Tenayan Raya. PEKANBARU - Tower diduga milik PT Protelindo yang berdiri kokoh di Jalan Bakti, Kecamatan Tenayan Raya, tengah bermasalah. Pasalnya, warga penghuni Perumahan Wijaya Kusuma Blok C, tepat tower dibangun, mengeluhkan barang elektronik milik mereka rusak berat akibat radiasi dari tower. Pantauan halloriau.com di lapangan, tower tersebut dibangun di atas tanah seluas kurang lebih 10 x 15 m. Posisinya tepat berada di dalam Perumahan Wijaya Kusuma Blok C yang dihuni sebanyak 38 Kepala Keluarga (KK). Salah seorang warga perumahan, Kaslan (53) yang mengalami kerugian terhadap barang elektronik miliknya akibat radiasi yang ditimbulkan tower itu mengatakan selama berdiri, kerugian ditimbulkan hampir merata dirasakan warga perumahan. "Banyak barang elektronik kami (warga,red) rusak akibat radiasi yang ditimbulkan tower ini. Seperti tivi sudah rusak. Tower ini dibangun sebelum adanya perumahan ini, tahun 2008. Dibangunnya perumahan tahun 2012," kata Kaslan kepada halloriau.com, Senin (6/1/2020) siang. Menurut Kaslan, hadirnya tower yang dibangun PT Protelindo telah melewati ambang batas perjanjian kontrak kerja sama, dengan pihak terkait. Dimulai awalnya berdiri tahun 2008 sampai dengan 2018 lalu. Meski demikian, tower tersebut masih berdiri hingga saat ini (dua tahun) setelah kontrak. "Saat ini, perjanjian kontrak kerjasamanyakan sudah habis (2008-2018), kami juga megang kontraknya. Dan kami ingin tower ini dibongkar agar tidak lagi diperpanjang sehingga barang elektronik kami aman (tidak rusak,red)," tegas Kaslan. Upaya tower agar tidak berdiri lagi, kata Kaslan telah dilakukan dengan mendatangi dinas di Pemerintah Kota Pekanbaru. Namun, hasilnya tidak memenuhi keinginan warga. "Sampai di dinas, upaya kami agar tower jangan berdiri lagi tidak begitu ditanggapi pihak pemerintah kota. Hanya diskusi kosong tanpa adanya keputusan. Maunya sesuai perjanjian kontrak kerja 2018, tower turun," keluh Kaslan. Tidak sampai di situ saja, sambung Kaslan upaya warga didengar pihak perusahaan yang langsung menemui warga perumahan. Berharap dapat dibujuk dengan cara menyuap warga, sehingga tower dapat beroperasi kembali. "Kemarin, pihak PT Protelindo itu datang ke sini ingin sogok kami. Dan itu kami tolak. Kami juga sudah siapkan aksi penolakan tower tetap berdiri. Kalau perlu berikan pernyataan dan ditandatangani dalam perjanjian tidak setuju tower ini berdiri lagi," terang Kaslan. Sementara itu, tanah yang ditempati tower sinyal ini, menurut Kaslan akan dibangun masjid untuk Perumahan Wijaya Kusuma. Karena tanah tersebut merupakan tanah fasilitas sosial (Fasos) perumahan. "Kalau sudah dibongkar tower itu rencana warga akan bangun masjid atau tempat lainnya bagi perumahan. Kan itu lahan Fasos," tandas Kaslan. Sementara ketika dihubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan tidak mengetahui pasti Tower Sinyal tersebut memiliki izin atau tidak. Menurut Jamil, selain tower itu, di Kota Pekanbaru saat ini sangat banyak sekali berdiri kokoh tower tanpa mengantongi perizinan dari pihaknya. Sehingga untuk dapat mengingat kembali satu persatu keberadaan tower-tower itu sangat sulit. "Kalau itu, gak tau saya (tower PT Protelindo,red). Apakah itu memiliki izin atau tidak. Itu saya tidak hafal semua. Kadang-kadang banyak juga tower yang gak ada izinnya," aku Jamil. Jamil dengan tegas mengatakan masalah perjanjian kontrak kerja sama tidak ada sangkut pautnya dengan pihak Pemerintah Kota Pekanbaru. "Perjanjian kontrak kerjasamanya itu, tidak ada hubungannya dengan kami. Mungkin sama pemilik lahan," tutur Jamil. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |