Home / Pekanbaru | ||||||
Sekda Ngaku Dilema Soal Iklan Rokok Masih Terpampang di Jalan Protokol Pekanbaru Selasa, 24/12/2019 | 11:08 | ||||||
Iklan rokok di jalan protokol Pekanbaru. PEKANBARU - Sejumlah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru ternyata masih terdapat iklan rokok. Padahal sejumlah ruas jalan harus bebas dari papan reklame rokok. Informasi Tribun, terdapat lima ruas jalan yang harus bebas papan reklame rokok. Kelima ruas itu yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau dan Jalan Arifin Ahmad. Kawasan ini merupakan KTR sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.39 tahun 2014. Adanya aturan ini memungkinkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan reklame rokok di ruas KTR. Namun faktanya masih ada reklame rokok di sejumlah ruas jalan ini. Padahal perwako ini sudah diterapkan sejak 2014 silam. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer MBS menegaskan bahwa perwako ini memuat regulasi seputar KTR. Ada area yang dilarang merokok dan menjual rokok. "Aturan ini juga melarang untuk mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau di ruas jalan protokol," ujarnya, Senin (23/12/2019). Menurutnya, pemerintah kota terus memantau iklan rokok di ruas jalan KTR. Ia menegaskan bahwa di KTR dilarang memajang reklame rokok. Noer menambahkan bahwa iklan di videotron masih ada dispensasi. Ia menyebut dispensasi hanya videotron yang menayangkan reklame di bawah 60 detik. "Kalau di bawah satu menit masih dibolehkan," ulasnya. Sekda mengaku pemerintah kota tidak lepas tangan dengan keberadaan videotron. Pemerintah tetap melakukan pengawasan khusus terhadap videotron. "Jika ada yang melanggar, maka instansi terkait bakal menertibkannya," terangnya. Noer mengaku dilema jika harus melarang iklan rokok yang dipasang di tiang reklame. Sebab, menurutnya keberadaan iklan rokok itu dibutuhkan oleh Pemko Pekanbaru. Seperti untuk mendapatkan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Jika dilarang sama sekali, otomatis pemasukan PAD dari reklame rokok yang terbilang besar juga akan berkurang," kata Sekda. Solusinya, kata M Noer, iklan rokok akan terus ada di Pekanbaru namun tidak menutup kemungkinan nantinya dibuat aturan baru. Jadi iklan rokok hanya boleh tayang di kawasan tertentu saja. "Misalnya tidak dibenarkan ada di kawasan tertib lalu lintas atau juga di sepanjang jalan protokol," kata dia. (*) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |