Home / Pemprov Riau | ||||||
Dinas PUPR Riau Putus Kontrak dan Blacklist Kontraktor Jika Proyek 2019 tak Selesai Selasa, 17/12/2019 | 17:38 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau menargetkan pengerjaan proyek akhir tahun 2019 sudah mencapai 90 persen. Angka itu belum bisa tercapai saat ini karena ada beberapa kegiatan atau proyek yang putus kontrak karena tidak selesai. Demikian diungkapkan Kepala Dinas PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto, Selasa (17/12/2019). Pihaknya pun tidak tebang pilih, kontraktor yang diputus kontrak dan diblacklist perusahaannya. Sebab tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan menunda-nunda. "Daripada pekerjaannya ditunda-tunda dan menambah waktu 50 hari tapi tak selesai juga. Lebih baik diputuskan kontraknya dan diblacklist perusahaannya," kata Dadang. Dadang menyebutkan, ada juga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang meminta penambahan waktu, karena diyakini kegiatan yang dipegangnya itu bisa selesai tepat waktu. Tapi kalau tidak yakin, ia menyarankan putus kontrak segera. Meskipun ada yang kontraknya selesai 31 Desember 2019. "Untuk pekerjaan konstruksi jembatan harus selesai. Artinya, perusahaan yang mengerjakan dikenakan denda karena sudah melewati batas waktu," ungkap Dadang dilansir goriau. Terkendala Faktor Alam Seperti diketahui memasuki pertengahan bulan Desember 2019, sejumlah proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun 2019, dipastikan tidak selesai sampai akhir tahun ini.Dadang Eko Purwanto menjelaskan, sejumlah pembangunan yang dipastikan tidak tuntas itu, diantaranya seperti Jembatan Sail Pekanbaru, Jembatan Koto Gasib Siak, Jembatan PT SIR yang menghubungkan Pekanbaru-Siak, dan beberapa jalan seperti jalan di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Masjid Raya Riau, Palas, Pekanbaru. "Ada yang terkendala karena faktor alam, jadi tidak hanya karena kesalahan rekanan saja. Seperti jembatan di PT SIR yang menghubungkan Pekanbaru-Siak itu sudah lama terendam terus. Ini bukan kesalahan rekanan, tapi karena kondisi sekarang musim hujan. Beberapa upaya sudah dilakukan, seperti mempompa namun masih terendam. Padahal material sudah ada semua, termasuk gelagar jembatan sudah lama kita datang dari Medan," kata Dadang. Kendati demikian, Dadang menegaskan beberapa pekerjaan yang belum selesai tetap diberikan finalti keterlambatan. "Besaran finalti satu permil dari nilai kontrak yang belum selesai. Tapi saya sudah ingatkan pejabat pembuat komitmen, terhadap keterlambat pekerjaan kalau yakin ditambah waktu silahkan ditambah, karena dalam aturan membenarkan. Tapi kalau tak yakin putus kontrak dan blacklist," tegasnya.(*) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |