Home / Hukrim | |||||||||
Polsek Bangko Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 154,95 Gram dan 77,66 Gram Ekstasi Kamis, 12/12/2019 | 14:41 | |||||||||
Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 154,95 gram dan pil ekstasi seberat 77,66 gram dengan cara diblender. BAGANSIAPIAPI - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 154,95 gram dan pil ekstasi seberat 77,66 gram dengan cara diblender. Pemusnahan BB itu dipusatkan di Mapolsek Bangko, Jalan Perwira, Bagansiapiapi, Kamis (12/12/2019) pagi. Pemusnahan BB Sabu dan pil ekstasi itu dihadiri oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil Maruli Sitanggang, Perwakilan BNK Rohil Isliyanto MPdi, Perwakilan dari Dinas kesehatan Cici, Kanit reskrim Polsek Bangko Iptu D'Raja Napitupulu SIk MSi. Sementara BB yang dimusnahkan tersebut milik tersangka Edi Syahputra Bin Cumel. Perwakilan BNK Rohil, Isliyanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Bangko yang telah melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Kecamatan Bangko. "Kerjasama pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan semua pihak. Karena persoalan narkoba sudah masuk di kalangan remaja dan anak sekolah," katanya. BNK Rohil sendiri sebutnya telah sering melakukan pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi baik di tengah masyarakat maupun di sekolah-sekolah. "Mari bersatu memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda bangsa indonesia," ajak Isliyanto. Sementara itu, Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH mengatakan kalau pemusnahan BB merupakan salah satu tugas kepolisian. Untuk pemberantasan narkoba tentunya pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti. "Kita tidak akan pernah berhenti memberantas narkoba, karena itu merupakan musuh kita semua," katanya lagi. Agar hal itu terwujud, tentunya masyarakat juga mempunyai kewajiban agar generasi muda tidak terkontaminasi dengan yang namanya narkoba. "Narkoba di Bagansiapiapi sudah luar biasa. Sesuai data saat ini sudah banyak yang dijadikan TO dan DPO. Kebanyakan tersangka yang kita amankan adalah para pemain lama," ungkapnya. Kasatreskrim Polsek Bangko, Iptu D'Raja Napitupulu SIk MSi menjelaskan kronologis penangkapan tersangka Edi Syahputra Bin Cumel. "Pada Selasa (12/11/2019) sekira pukul 21.00 wib anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika. Kemudian anggota menghubungi saya dan langsung disampaikan kepada Kapolsek Bangko," katanya. Pada pukul 22.00 Wib dilakukan penangkapan tersangka di Jalan Karya, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir di dalam rumah kosong. "Saat dilakukan penggerebekan, kita berhasil mengamankan tiga tersangka yakni Edi Syahputra, Syafruddin, dan Septihadi," kata D'Raja sembari mengatakan tersangka Syafruddin dan Septihadi ditangkap sedang mengisap sabu. Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) diantaranya empat bungkus plastik yang diduga sabu, empat belas butiran diduga sabu, satu bungkus pil ekstasi, empat bungkus plastik ekstasi warna hijau, uang tunai Rp3.472.000, gunting, timbangan dan lain sebagainya. "Saat ini tersangka sudah diamankan dan BB sudah dimusnahkan. Akibat dari perbuatannya itu, tersangka bisa dirancam dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati," pungkasnya. Penulis : Afrizal Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |