Home / Pekanbaru | |||||||||
Perwako Larangan Kantong Plastik di Pekanbaru Diterapkan 2020 Rabu, 27/11/2019 | 10:31 | |||||||||
Kantong plastik. PEKANBARU - Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang larangan menggunakan kantong plastik bakal diterapkan pada 2020. Naskah Perwako sudah sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Naskahnya sudah sampaikan ke Kementerian LHK," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, Selasa (26/11/2019). Zulfikri menyebutkan, pada tahap awal nanti, Perwako ini akan melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern, seperti ritel dan swalayan. "Nantinya bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan. Ada tas belanja ulang pakai yang bisa digunakan saat berbelanja," jelas Zulfikri. Ditambahkannya, Kota Pekanbaru bukanlah kota pertama yang bakal melarang penggunaan kantong plastik. Kota Banjarmasin sudah lebih dahulu melakukan kebijakan itu. "Jadi masyarakat yang berbelanja sudah membawa kantong belanja dari rumah," sebutnya. Sebenarnya, kata Zulfikri, tidak sulit mengurangi sampah plastik, asalkan masyarakat bisa memulainya dengan menggunakan kantong belanja ulang pakai. Ia menilai penerapan Perwako itu di tahun depan bakal menguntungkan pelaku usaha. "Para pengelola ritel dan swalayan tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik," ucap dia. Apalagi saat ini sejumlah ritel di Pekanbaru sudah berlakukan plastik berbayar. Ia menilai itu kebijakan dari masing-masing ritel yang ada. "Maka dengan adanya regulasi ini pengelola ritel tidak perlu siapkan kantong plastik," jelasnya. Penulis : Delvi Adri Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |