Home / Hukrim | |||||||||
Pelaku Begal Payudara Mamud di Bengkalis Akhirnya Terciduk Selasa, 26/11/2019 | 15:04 | |||||||||
Tersangka begal payudara di Riau diamankan. FOTO: Detik PEKANBARU - Pelarian pria berinisial ZA (24) akhirnya di balik jeruji. Buruh bangunan ini ditangkap polisi karena diduga melakukan begal payudara seorang ibu muda. ZA ditangkap personel Polsek Mandau di Kabupaten Bengkalis, Riau, dan kini telah berstatus sebagai tersangka. "ZA sudah kami amankan dan sudah gelar perkara menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pencabulan," kata Kapolsek Mandau, AKP Kompol Arvin Hariyadi. kepada detikcom, Selasa (26/11/2019). Arvin mengungkapkan kasus begal payudara ini tepatnya terjadi di Jalan Pipa Air Bersih, depan Ponpes Ibnu Abas Desa Petani Kecamatan Bathin Solopan, Bengkalis pada Sabtu 23 November 2019 sekira pukul 13.30 WIB. Menurut Arvin, korbannya seorang mama muda (mamud) usia 25 tahun warga setempat. Saat itu, kata dia, korban bersama lima rekannya dengan menggunakan 3 motor menuju ke pasar. Dari arah berlawanan, lanjut Arvin, korban melihat seorang pria menggunakan motor Yamaha Vixon warna hitam. Ketika itu mereka berpapasan. "Kemudian dilihat pria tadi balik arah dan mengejar korban bersama teman-temannya. Pria tadi memepet motor korban lantas meremas payudaranya," kata Arvin. Arvin mengatakan korban menangis setelah dilecehkan. Korban mengaku tidak mengenal pelaku. Namun, teman korban ada yang mengenali pelaku. "Korban melaporkan apa yang dialami kepada suaminya. Selanjutnya bersama-sama mencari pelaku di tempat kerjanya," kata Arvin. Setelah dicari bersama pelaku ditemukan di tempat kerjanya. Tetapi, pelaku membantah atas tudingan telah melakukan tindakan pelecehan. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. "Kami tindaklanjuti laporan tersebut. Belakangan diketahui pelaku inisial ZA yang statusnya sudah berumah tangga. Korban dan teman-temannya kami mintai keterangan. Pelaku kami amankan," kata Arvin. Arvin menambahkan pelaku tetap membantah tidak melakukan perbuatan tersebut. "Kasus dugaan pelecehan ini tetap kami proses lebih lanjut. Kami sudah gelar perkara dalam dan menetapkan ZA sebagai tersangka," ujar Arvin. (*) |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |