Home / Hukrim | ||||||
Hendak Nyabu di Rusun, Oknum PNS Satpol PP Pelalawan Diringkus Aparat Jumat, 22/11/2019 | 11:41 | ||||||
Ilustrasi. PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan Riau meringkus dua oknum anggota Satpol PP Pelalawan pada Kamis (21/11/2019) sore lalu dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kedua oknum Satpol PP tersebut ditangkap saat berduaan di Rusun. Kedua oknum anggota Satpol PP berinisial RE alias Endi (44) tercatat sebagai warga Kelurahan Sorek Satu Gang Kampung Tengah Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Kemudian DS alias Dwi (34) yang tinggal di Jalan Firdaus Harapan Raya Kelurahan Tangerang Labuai Kota Pekanbaru. Kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diringkus bersama seorang kurir berinisial DV yang juga sebagai warga Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras. "Kedua oknum PNS ini kita amankan di Rumah Susun di komplek Bakti Praja perkantoran Pemda Pelalawan sore hari kemarin," terang Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasym Risahondua SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah SIK, kepada tribunpelalawan.com, Jumat (22/11/2019) dikutip dari Tribunpekanbaru. Polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening klep merah. Dua unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat milik kedua pelaku. Kedua pelaku diduga hendak mengonsumsi sabu-sabu di dalam Rusun, sebelum masuk ke kamar keduanya diringkus polisi. Berdasarkan informasi dari tersangka Endi dan Dwi, polisi melakukan pengembangan asal-usul barang haram tersebut. Hingga polisi menangkap kurir berinisial DV. "Penangkapan pertama terhadap kedua PNS dilakukan pas mereka menaiki tangga Rusun. Lalu dikembangkan dan kita mengamankan kurirnya," tambah Kasat Romi. (*) |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |