Home / Hukrim | |||||||||
Polsek Bangko Ringkus Tigas Tersangka Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Rabu, 13/11/2019 | 11:12 | |||||||||
Tiga tersangka diamankan di Mapolsek Bangko. BAGANSIAPIAPI - Tim Opsnal Polsek Bangko, Polres Rohil berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi, Selasa (12/11/2019) sekira pukul 21.00 wib, di Jalan Jambu, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir. Ketiga tersangka yang diamankan di salah satu rumah kosong di daerah itu yakni Edi Saputra alias Putra (35), Cipto (25), dan Safar (39). Selain tersangka, turut juga diamankan barang bukti (BB) berupa 4 bungkus besar plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya 14 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 264 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, 4 bungkus plastik bening besar yang berisikan plastik bening kecil kosong. Kemudian 3 buah mancis, 2 buah sendok plastik, 2 buah gunting, 3 Unit Hp, Uang tunai Rp 3.472.000, dan 3 buah tas. Keterangan Kasi Humas Polsek Bangko, Bripka Puji Anton menyebut, ketiga tersangka diamankan setelah Kanit reskrim Polsek Bangko, Iptu D Raja Napitupulu Sik mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jambu sedang terjadi tindak pidana jual beli narkoba. Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim membawa tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pada pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu bersama Panit Reskrim Aipda Mujiono, Bripka Ardi, Brigadir Fadli dan Brigadir Suryadi lubis langsung menuju ke TKP. "Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika atas nama Edi saputra, Safar dan Cipto serta menyita barang bukti dengan didampingi oleh masyarakat setempat," imbuhnya. Saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko untuk proses lanjut. Dari interograsi yang dilakukan, peran tersangka Edi Saputra sebagai penjual narkotika jenis sabu ekstasi yang didapat dari temannya yang berinisial D. Penulis : Afrizal Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |