Home / Pekanbaru | |||||||||
Genjot Pendapatan Sektor Parkir, Pemko Pekanbaru Akan Bentuk BLUD Rabu, 06/11/2019 | 10:37 | |||||||||
Ilustrasi. PEKANBARU - Pendapatan daerah dari retribusi parkir pada tahun 2019 ini cuma ditargetkan hampir Rp 12 miliar. Jumlah potensi parkir tepi jalan umum diduga lebih besar dari target ini. Sehingga ada banyak potensi retribusi parkir tidak tergali. Pemerintah Kota Pekanbaru pun berencana membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor parkir. Keberadaan UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Jajaran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menggelar rapat tertutup di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Selasa (5/11/2019). Mereka menggelar rapat tersebut selama dua jam untuk membahas rencana pembentujan BLUD parkir. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer menyebut bahwa rapat ini adalah rapat tim percepatan rencana pengelolaan parkir oleh BLUD. Pengalihan pengelolaan ini ditargetkan berlangsung pada tahun 2020 mendatang. Rapat ini juga menghadirkan akademisi untuk membahas rencana tersebut. Tim percepatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota. "Kita sepakat bakal ditingkatkan untuk disusun aturan hukumnya, agar pengelolaan parkir dengan sistem BLUD," terangnya usai rapat dikutip dari Tribunpekanbaru. Menurutnya, pengelolaan parkir di bawah pengawasan UPT Perparkiran. Ada pihak ketiga yang memungut retribusi parkir di tepi jalan umum. Sedangkan untuk pengelolaan oleh BLUD akan dirancang aturan hukumnya. Ia menilai pengelolaan oleh BLUD nantinya diharapkan lebih profesional. Tim juga merancang struktur dalam BLUD. Mereka juga bakal menggandeng pihak ketiga. "Pungutan nantinya tidak lagi berbentuk retribusi, tapi jasa pelayanan," ujarnya. Noer menyebut bahwa pengalihan pengelolaan ini untuk optimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Pengelolaan parkir diharapkan lebih profesional. Mereka juga merancang pembiayaan BLUD nantinya. Besaran tarif layanan bakal disesuaikan dengan biaya operasional BLUD. "Walau untuk melayani masyarakat, tetap diperhitungkan jasa dan layanan," terangnya. Lebih lanjut, Noer mengaku masih ada serangkaian proses membentuk BLUD parkir. Ada penguatan hukum berupa peraturan walikota. "Kita juga nanti persiapkan penunjukkannya. Mudah-mudahan bisa terlaksana pada tahun anggaran baru," ulasnya. Rapat ini adalah tahap awal pembentukan BLUD. Ia menyebut masih ada rapat lanjutan untuk percepatan BLUD. Terkait pengalihan pengelolaan parkir ini pihak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menolak berkomentar. Mereka hanya berlalu saat hendak dimintai keterangan terkait hasil rapat. "Sama sekda saja keterangannya. Kami mendampingi tamu," jelas plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso. Titik parkir di Kota Pekanbaru mencapai 181 titik. Lokasi titik ini terbagi dalam tujuh zona parkir di Kota Pekanbaru. Zona parkir ini menyebar di 12 kecamatan. Sedangkan besaran pungutan parkir saat ini sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir. Kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp 2000 tiap kali parkir. (*) |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |