Home / Rokan Hulu | ||||||
Penghapusan Denda Pajak, Warga Rohul Padati UPT Samsat Pasir Pangaraian Kamis, 17/10/2019 | 16:03 | ||||||
Warga Rohul padati UPTD Samsat Pasir Pangaraian, untuk mengurus pembayaran setelah diterapkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. PASIR PANGARAIAN - Setelah dua hari dimulainya program penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), masyarakat Rohul silih berganti padati Kantor UPT Samsat Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Seperti Rabu (16/10/2019) pagi kemarin, UPT Samsat Pasir Pqngaraian ramai dikunjungi wajib pajak yang akan bayar tunggakan pajak, sehingga setiap konter layanan dipenuhi wajib pajak. Diakui Kepala UPT Samsat Pasir Pangaraian, Zulkafli, didampingi Kasi Pendapatan Daerah, Nasrul Syah mengaku, di hari pertama dimulai pemutihan denda pajak, masyarakat datang silih berganti untuk melakukan pembayaran wajib pajak. “Dari pantauan kita, hari pertama UPT Samsat Pasir Pangaraia cukup ramai dikunjungi wajib pajak. Ini merupakan suatu peningkatan yang cukup besar,” terangnya. Dimana, program penghapusan denda PKB dan BBNKB dimulai pada 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019. Sebut Zulkafli, wajib pajak pemilik kendaraan cukup membayar pokoknya saja, sedangkan dendanya tidak dibayarkan. “Program ini dimulai 15 Oktober 2019 sampai pada 14 Desember 2019. Bagi wajib pajak, cukup membayarkan pokoknya saja, sedangkan dendanya tidak,” kata Zulkafli. Lebih lanjut diakuinya, untuk mendapatkan pelayanan ini, masyarakat cukup mendatangi Kantor UPT Samsat Pasirpengaraian atau Kantor UPTD Samsat di Kecamatan Kepenuhan, Kantor UPTD Samsat di Kecamatan Tambusai atau Kantor UPTD Samsat di Kecamatan Ujung Batu. “Program ini berlaku bagi semua jenis kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat,” tegasnya. Penulis : Feri Hendrawan Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |