Home / Pemprov Riau | ||||||
PJ Sekda Riau Sebut 121 Desa di Riau Sangat Tertinggal Selasa, 15/10/2019 | 18:18 | ||||||
Sosialisasi peraturan Gubernur tentang Bankeu Pemprov Riau kepada desa. PEKANBARU - Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Ahmad Syah Harrofie membuka acara sosialisasi peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu) Pemprov Riau kepada desa. Acara tersebut juga turut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (PMD) Provinsi Riau. Sosialisasi ini bertujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan bantuan keuangan bersifat khusus dan diberikan sebagai bentuk bantuan pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Desa di wilayah Riau. Dalam sambutannya, Pj Sekda provinsi Riau Ahmad Syah Harrofie mengatakan setelah berbagai cara dilakukan untuk dapat meyakinkan DPRD bahwa program ini adalah salah satu yang diperlukan untuk membantu desa-desa yang ada di Riau. "Dan alhamdulillah usaha itu berhasil walaupun dengan banyak catatan," katanya Senin (14/10/2019) di Hotel Resty Menara Pekanbaru. Lanjut Ahmad, pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA). "Dari hasil pendataan, penduduk Riau yang bermukim/bertempat tinggal di pedesaan tercatat sebanyak 65,45 persen. Dan pada umumnya bekerja pada sektor pertanian, sedangkan tingkat kemiskinan di pedesaan Riau tercatat lebih tinggi yaitu mencapai 7,39 persen," ujar Ahmad. Tambahnya, untuk rata-rata tingkat pengeluaran per kapita penduduk yang tinggal di pedesaan Riau lebih rendah, yaitu sekitar 3,4 persen dari penduduk perkotaan. Maka dari itu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di pedesaan ini, akan membuat pembangunan desa guna untuk mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan guna untuk mewujudkan perdamaian serta keadilan sosial. "Menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 bahwa desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, seperti di Jawa bahwa pelaksanaan otonomi yang sebenarnya adalah otonomi desa," sebutnya. "Sementara itu, Provinsi Riau sampai sekarang masih dihadapkan pada berbagai isu strategis yang harus ditangani secara konferensif, di antaranya terkait dengan tata kelola pemerintahan desa serta pemberdayaan masyarakat desa," ucapnya. Lanjutnya, untuk saat ini masih ada sebanyak 121 desa yang masih sangat tertinggal yaitu sebesar 7,61 persen dan 661 desa tertinggal. "Dari 1.591 desa yang ada di Provinsi Riau, baru ada 4 desa yang masuk dalam kategori desa yang mandiri," bebernya. Oleh karena, tukasnya, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggaraan pemerintah desa yang menjadi salah satu masalah yang harus dapat diatasi. "Sejalan dengan visi dan misinya Gubernur Riau yaitu mewujudkan Riau yang mempunyai daya saing, sejahtera, bermartabat sekaligus unggul di Indonesia, atau yang disebut dengan Riau Bersatu. Dan ini adalah tahun pertama untuk dapat mewujudkannya di dalam APBD Perubahan tahun 2019," tutupnya. Penulis : Rivo Wijaya Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |