Home / Hukrim | ||||||
Tertangkap Basah Nyabu Bareng di Kos, Janda Ini Salahkan Tunangannya Jumat, 11/10/2019 | 16:08 | ||||||
Ilustrasi SURABAYA-Perempuan bernama Yusfiana Novita Isdianto (33) warga Jalan Kapasari Pedukuhan 9/ 30 Rt.04 Rw.10 Tambakrejo Simokerto, Surabaya ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Bronggalan II Surabaya bersama tunangannya, Randy Halim (29) warga Jalan Babatan Pantai Utara, Mulyorejo, Surabaya. Saat ditangkap, pasangan ini tengah asyik mengkonsumsi sabu di dalam kamar kosnya, Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 18.30 WIB. "Informasi awal kami dalami dan temukan rumah kos yang disinyalir menjadi tempat pesta sabu pasangan ini. Kemudian tim bergerak lakukan pemantauan di lokasi, hingga ditemukan dua tersangka sedang berpesta sabu," beber Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Kamis (10/10/2019). Saat diinterogasi, pasangan ini mengaku sudah lama mengenal sabu. Bahkan, tersangka Randy hendak menjual separuh sabu yang dibelinya itu kepada temannya. "Sudah hampir setahun ini konsumsi sabu. Selain dipakai sendiri, sabu itu hendak dijual kembali ke teman salah satu tersangka," tambahnya, dilansir tribun. Yusfiana, di hadapan polisi mengaku hanya ikut apa kata tunangannya tersebut. "Saya cuma ikut-ikutan saja. Yang beli juga dia (Randy)," akunya. Sementara itu, Randy menyebut jika membeli paket sabu dengan berap 0,4 gram itu ke seseorang berinisial EK. "Beli di EK 350 ribu, teman saya titip saya bagi dua itu rencananya. Jadi saya jual 150 ribu ke teman saya. Tapi keburu ditangkap," kata Randy. Kini pasangan itu mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Keduanya dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |