Home / Pekanbaru | ||||||
Targetkan TFR 2,16 di Riau, Butuh Pertumbuhan Penduduk yang Seimbang Kamis, 10/10/2019 | 14:44 | ||||||
BKKBN Perwakilan Riau menargetkan ada penurunan Total Fertility Rate (TFR) atau Angka Kelahiran Total menjadi 2,16 pada tahun 2024 mendatang. PEKANBARU - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Riau menargetkan ada penurunan Total Fertility Rate (TFR) atau Angka Kelahiran Total menjadi 2,16 pada tahun 2024 mendatang. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau Agus Putro Proklamasi menegaskan, dalam upaya melaksanakan Rancangan Pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJMN) IV 2020-2024 dan mendukung pertumbuhan TFR 2,26 pada tahun 2020 menjadi 2,16 pada tahun 2024, maka dibutuhkan pertumbuhan penduduk yang seimbang. "Butuh pertumbuhan seimbang dalam waktu yang panjang dan perlu dipertahankan untuk dapat mencapai target tersebut dengan mempertimbangkan masalah pokok," kata Agus, Kamis (10/10/2019). Kata dia, ini merupakan tantangan yang dihadapi dan capaian dalam pembangunan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Lanjutnya, untuk mendukung upaya pencapaian sasaran pokok maka diperlukan sumber pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. "Pelaksanaan DAK Sub Bidang KB di daerah untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu melalui program KKBPK terutama melalui upaya pencapaian sasaran RPJMN IV 2020-2024 untuk menurunkan laju pertumbuhan penduduk (LPP) menurunkan TFR meningkatkan Contraceptive prevalence Rate (CPR)," jelasnya. Kata dia, DAK sifatnya untuk membantu bukan menggantikan dana APBD. Untuk itu dibutuhkan komitmen Pemerintah Daerah kabupaten dan kota yang kuat karena pemerintah pusat telah memberikan dukungan DAK sub Bidang KB untuk memenuhi berbagai kebutuhan sarana dan Prasarana KB. "Khusus untuk tahun 2020 telah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020," kata dia. Lanjutnya, Perwakilan BKKBN Provinsi Riau yang diberikan mandat oleh Undang-Undang (UU) 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk dan melaksanakan program KKBPK. "Kita telah berupaya melakukan berbagai cara untuk menyukseskan pelaksanaan program KKBPK melalu koordinasi dengan dinas terkait, serta menguatkan dan mengembangkan mitra kerja terkait dengan pembangunan KKBPK," kata dia. Program KKBPK tidak terlepas dari pengelolaan persediaan alat kontrasepsi yang memegang peranan penting dalam terselenggaranya program KKBPK. Tanpa persediaan alat kontrasepsi yang cukup, maka penyelenggaraan program KKBPK akan terkendala. "Sebagai barang milik negara maka pengelolaan alat kontrasepsi harus dipertanggungjawabkan baik dari tahap perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pencatatan dan pelaporannya," jelasnya. Kata dia, saat ini sering ditemui permasalahan dalam proses pencatatan dan pelaporan persediaan alat kontrasepsi di tingkat provinsi maupun kabupaten kota yang tidak efektif. Baik dari kualitas data yang kurang valid dan dari waktu penyampaian yang sering terlambat. "Maka untuk mewujudkan pencatatan dan pelaporan yang efektif dibutuhkan suatu sistem informasi pencatatan dan pelaporan persediaan alkon yang terintegrasi antara yang diIakukan di tingkat kabupaten kota dengan tingkat provinsi secara online dan diimplementasikan pada semua tingkatan," kata dia. Penulis : Delvi Adri Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |