Home / Hukrim | ||||||
Diduga Diintimidasi Polisi saat Meliput Aksi Demo, Dua Jurnalis Laporkan Kasusnya Jumat, 04/10/2019 | 21:44 | ||||||
AJI Jakarta dan LBH Pers melaporkan kasus intimidasi terhadap dua jurnalis saat meliput aksi demo di Gedung DPR ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/10). Foto: CNNIndonesia JAKARTA - Dua jurnalis melaporkan dugaan intimidasi polisi saat melakukan peliputan aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial lainnya di depan Gedung DPR ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Dua jurnalis itu yakni Nibras Nada Nailufar (Kompas.com) dan Tri Kurnia Yumanto (KataData). Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Erick Tanjung mengatakan sebenarnya ada empat jurnalis yang berencana membuat laporan. Namun, baru dua jurnalis saja yang laporannya diterima kepolisian. "Tadi mendampingi empat kawan jurnalis untuk laporan kasus kekerasan jurnalis dan penghalang-halangan liputan saat liputan kasus demo 24, 25 sampai tanggal 30 di DPR, untuk laporannya sampai detik ini yang diterima itu ada dua kasus," kata Erick di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019) dikutip dari CNNIndonesia. Sedangkan untuk laporan dua jurnalis lainnya, kata Erick, masih belum diterima lantaran pihak kepolisian kebingungan menentukan pasal yang tepat. Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menjelaskan kasus yang dilaporkan jurnalis Kompas.com, berkaitan dengan penghalang-halangan kerja jurnalistik. Saat melakukan peliputan, kata Ade, yang bersangkutan dihalang-halangi oleh oknum anggota polisi saat tengah merekam aksi mereka yang memukuli massa di JCC, Senayan. Sedangkan kasus jurnalis KataData, lanjut Ade, berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi. Ade menyebut pihaknya juga menyerahkan bukti rekam medis dalam laporan itu. "Yang (jurnalis) KataData, buktinya berupa keterangan saksi dan rekam medis, dan surat sakit yang membuktikan ada memar di mata, sementara, (jurnalis) Kompas.com ada video dan saksi," tutur Ade. Lebih lanjut, Ade berharap agar laporan yang dibuat dua jurnalis tersebut dapat diproses secara serius oleh pihak kepolisian. Pasalnya, selama ini laporan yang dibuat jurnalis kerap kali tak memeliki kejelasan dalam proses hukum yang dilakukan. "Kita mendesak dan mengawal agar kasus ini diproses secara hukum sampai proses pengadilan," ujar Ade. Laporan jurnalis Kompas.com diterima polisi dengan LP/6372/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 4 Oktober 2019. Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 4 ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40/1999 tentang Pers dengan terlapor dalam lidik. Sedangkan laporan jurnalis KataData diterima polisi dengan LP/6371/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 4 Oktober 2019. Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan terlapor dalam lidik. (*) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |