Home / Politik | ||||||
Diskusi di Meranti, KPID Riau Siap Awasi Iklan Kampanye di Media Penyiaran Jumat, 27/09/2019 | 21:25 | ||||||
Diskusi ahli KPID Riau bekerjasama dengan KPU Kepulauan Meranti tentang iklan kampanye, Jumat (27/9/2019). SELATPANJANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti menyatakan siap untuk mengawasi tayangan di media penyiaran terkait iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Meranti. Hal itu disampaikan oleh ketua KPID Riau, Falzan Surahman didampingi Ketua KPU, Abdul Hamid dan Ketua Bawaslu, Syamsurizal dalam diskusi ahli KPID Riau bekerjasama dengan KPU Kepulauan Meranti tentang iklan kampanye, Jumat (27/9/2019). Turut hadir dalam diskusi tersebut komisioner dan anggota KPU Kepulauan Meranti, anggota Bawaslu, perwakilan PWI Kepulauan Meranti dan perwakilan AJI, pengusaha TV Kabel dan Radio. Dikatakan Falzan, KPI siap melakukan tugasnya bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers, yang telah tergabung dalam gugus tugas. Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah ditandatangani KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers sempena Hari Pers Nasional (HPN) 2018 di Padang, Sumatera Barat, 8 Februari lalu. "Kita sebagai lembaga pengawas penyiaran juga sangat respon aktif karena ini gugus ada lembaga lain yang harus dilibatkan sebagai penyelenggara seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Pers," katanya. Selain itu, dia mengatakan KPID juga akan kembali mengingatkan media penyiaran agar menjaga independensinya jelang Pemilu maupun Pemilukada. "Penegakan hukum terhadap peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPID. Sedangkan penegakan hukum terhadap perusahaan pers dan dilakukan oleh Dewan Pers. Semua sudah jelas tugasnya masing- masing," kata Falzan. Lembaga penyiaran harus mematuhi aturan periode maksimal 10 kali tayang dengan durasi maksimal 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio. Selain itu lembaga penyiaran juga dilarang menerima sponsor kegiatan dari peserta pemilu, sebagai bentuk lain dari iklan. Penulis: Ali Imroen Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |